Pertemuan antara pengusaha, karyawan dengan Musipka Cijeungjing di Kantor Desa Kertaharja, Kecamatan Cjeunjing, Kabupaten Ciamis. Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Ciamis (harapanrakyat.com),-
Menyusul beredarnya kabar bahwa Pabrik Tepung Aren di Dusun Sarayuda, Desa Kertaharja, Kecamatan Cjeunjing, Kabupaten Ciamis, akan ditutup paksa oleh Satpol PP dan kepolisian, ratusan pegawai meblokade jalan menuju pabrik, Senin (02/11/15). Blokade itu dilakukan guna menghadang petugas yang dikabarkan akan datang melakukan penutupan terhadap pabrik yang belum menyelesaikan pengelolaan limbah.
Sebelumnya, pada bulan April lalu, Pemkab Ciamis melakukan perjanjian dengan para pemilik pabrik tepung aren pasca terjadinya polemik pencemaran limbah aren terhadap lingkungan warga sekitar. Dalam perjanjian itu tercantum kesepakatan bahwa apabila selama 7 bulan para pemilik pabrik yang berjumlah 9 orang dari 11 pabrik tidak melakukan penyelesaian masalah limbah, maka akan dilakukan penutupan secara paksa.
Namun, hingga habis masa perjanjian atau tanggal 31 Oktober, para pemilik belum seluruhnya merealisasikan perjanjian tersebut. Dari 9 pemilik pabrik, baru 3 pemilik yang sudah melakukan pengelolan limbah. Pemkab Ciamis pun awalnya akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan paksa. Namun, rencana itu urung dilakukan menyusul situasi keamanan yang kurang kondusif.
Dari pantauan di lapangan, para pegawai pabrik tersulut emosi dan beramai-ramai memblokade jalan yang mengarah ke area pabrik. Hal itu dilakukan guna menghalangi eksekusi dari pihak pemerintah yang akan menutup pabrik tersebut. Mereka pun mendatangi kantor kepala desa untuk memprotes kinerja pegawai desa yang dinilainya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini hingga akhirnya berlarut larut.
Ade, salah seorang karyawan pabrik tepung aren, mengatakan, mata pencaharian sehari-hari ia dapatkan dari hasil bekerja sebagai buruh dari perusahaan tersebut. “Saya bingung jika pabrik ini ditutup harus menafkahi ketiga anak saya dari mana,” ungkapnya.
Setelah situasi terkendali menyusul pihak kepolisian melakukan negoisasi dengan para pegawai, kemudian dilakukan pertemuan antara pengusaha, karyawan dengan Musipka Cijeungjing yang terdiri Camat Cijeunjing, Aat Gustiawan, Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin, Kasat Binmas H. Dedeng Surahmat, Danramil Cijeungjing Kapt. Inf. C. Cahya dan Kepala Desa Kertaharja Selamet Mulyana.
Hasil pertemuan itu disepakati bahwa eksekusi penutupan pabrik tepung aren ditunda dan meminta kepada pemilik pabrik yang belum menempuh kesepakatan pengelolaan limbah agar segera memproses. (Taufan/R2/HR-Online)