Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, SIP., M.Si
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Bila tidak berbadan hukum, saat ini panitia pembangunan masjid atau rumah ibadah serta lembaga lainnya, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota Banjar.
Hal itu ditegaskan Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, SIP., M.Si., saat meninjau pembangunan Mesjid Agung Langensari, dan berbicara langsung dengan panitia pembangunan mesjid tersebut, pekan lalu.
“Mesjid Agung ini pada tahun 2015 akan menerima bantuan hibah dari Pemkot Banjar, sehingga saya perlu mempertegas lagi, bahwa untuk menerimanya, lembaga di sini terlebih dahulu harus mengurus badan hukumnya,” ucap Ade Uu.
Dia juga mengatakan, bahwa adanya aturan tersebut bukan atas kemauan dirinya, tetapi aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian. Menurut walikota, pihak Pemkot Banjar tidaj akan mempersulit pihak panitia pembangunan rumah ibadah dalam pencairan dana hibah, termasuk pada semua elemen kelompok masyarakat yang sekiranya akan menerima hibah.
“Saya minta pada pengurus Mesjid Agung ini, supaya dapat memahami bila pemkot tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut. Tapi itu kalau masih belum berbadan hukum, meskipun dana untuk itu sudah dialokasikan dalam APBD 2015,” tegas Ade Uu.
Sementara itu, Ketua panitia pembangunan Mesjid Agung Kecamatan Langensari, H. Latief, mengaku, atas penjelasan yang diterima dari walikota, pihaknya siap untuk segera mengurus dan menjalankan ketentuan, agar lembaga yang sedang dijalankannya berbadan hukum.
“Memang saya akui, untuk tahun ini panitia pembangunan Mesjid Agung Langensari akan mendapatkan bantuan sebesar 500 juta rupiah dari Pemkot Banjar, dan sekarang untuk menerimanya harus berbadan hukum dulu,” ungkapnya.
Hal serupa dikatakan bagian bendahara dalam kepanitiaan pembangunan Mesjid Agung Langensari, H. Sarimin, bahwa pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam perundang-undangan. Meski sebenarnya pihak panitia menolak atas pemberian hibah sebasar Rp. 500 juta itu. Sebab, total sisa biaya untuk pengerjaan pembangunan mesjid sampai tuntas itu membutuhkan dana sebesar Rp.1,3 miliar.
“Jadi kami membutuhan bantuan dari pemkot sejumlah sisa biaya tersebut. Kami berani bilang seperti itu, karena untuk pembangunan ini tidak hanya sebatas uluran bantuan pemkot, namun sudah banyak juga infak atau sodakoh dari para dermawan, bahkan warga setempat.
Dengan demikian, imbuh Latief, sudah sewajarnya Pemkot Banjar bisa memperhatikan kekurangan sisa biaya yang jumlahnya mencapai Rp.1,3 miliar. (Nanks/Koran-HR)