Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Banjar, baik wanita maupun pria, yang bekerja di sejumlah negara, seperti Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Brunei dan Hongkong, banyak yang tidak terdaftar di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar.
Hal itu diungkapkan Kabid. Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Banjar, Wasino, kepada HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/1/2015). Dia menyebutkan, TKI yang tidak terdaftar itu berangkatnya dari daerah lain
Dari sekitar 2.000 TKI, yang tercatat dan terdaftar di Dinsosnaker Kota Banjar hanya 200 orang. Mereka kebanyakan berasal dari wilayah Kecamatan Langensari. Menurut Wasino, data tersebut diketahui setelah pihaknya mengirimkan blanko isian ke setiap desa/kelurahan yang dilakukan beberapa tahun ke belakang.
“Kami melihat hasil laporannya kaget, ternyata banyak yang menjadi TKI dari Banjar, tapi data sebenarnya yang terdaftar itu hanya sedikit, yaitu tadi sekitar 200 orang. Karena, tak sedikit ternyata yang berangkat dari luar Banjar,” ungkapnya.
Para TKI tersebut berangkat dari luar Banjar melalui PJTKI di daerah lain, seperti Cilacap, Majenang, Sidareja, Banjarsari dan daerah lainnya. Sehingga, keberangkatannya itu mengabaikan rekomendasi dari Dinsosnaker wilayah setempat.
“Ketika TKI tersebut mendapatkan masalah, misalnya tak bisa pulang-pulang atau meninggal dunia di luar negeri, maka orang tua atau pihak keluarganya banyak yang mengadu atau melapor ke kami dan minta difasilitasi untuk penyelesaian masalahnya,” ujar Wasino.
Seperti terjadi satu bulan lalu, dimana pihak Dinsosnaker kedatangan orang tua salah seorang TKI yang melaporkan bahwa anaknya sudah 10 tahun bekerja di Malaysia. Tapi, hingga kini belum bisa pulang ke Indonesia.
Meskipun pihaknya bisa membantu, lanjut Wasino, namun itu sifatnya hanya memfasilitasi mengirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja atau ke Konjen Tenaga Kerja yang ada di negara dimana TKI tersebut bekerja.
“Jadi kembali lagi pada TKW tersebut. Pasalnya, secara administrasi bila illegal ya susah juga untuk bisa cepat kembali pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Dengan demikian, maka pihaknya menghimbau kepada warga Banjar yang hendak menjadi calon TKI, wajib mengantongi rekomendasi dari Dinsosnaker. Keharusan memiliki rekomendasi itu sesuai ketentuan guna mengantisipasi adanya TKI yang berangkat melalui jalur ilegal.
“Rekomendasi dari dinas bagi tiap calon TKI berdasarkan surat edaran. Dengan adanya rekomendasi, dinas bisa mengetahui secara pasti jumlah warga yang menjadi TKI. Sehingga nantinya begitu ada masalah bisa langsung diketahui, karena secara administrasi sudah tercatat di dinas,” tandas Wasino. (Nanks/Koran-HR)