Bangunan pabrik yang berdiri di Jalan Raya Kujang Dusun Karangsari RT 02/RW 04 Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebuah bangunan pabrik yang berdiri di Jalan Raya Kujang Dusun Karangsari RT 02/RW 04 Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, diprotes warga sekitar. Selain belum memiliki ijin, pabrik yang dikabarkan memproduksi kantong kresek itu juga kerap mendatangkan bau tak sedap yang menimbulkan pencemaran bagi warga sekitar.
Ende, warga sekitar pabrik, mengatakan, warga sekitar tidak pernah memberikan ijin terhadap pendirian pabrik tersebut. Menurutnya, ketika awal berdiri, pemilik pabrik mengutarakan bahwa akan mendirikan pabrik makanan makroni. Tetapi, lanjut dia, belakangan beredar kabar bahwa pabrik tersebut malah memproduksi kantong kresek.
“Menurut penuturan beberapa warga di sini bahwa pabrik itu kini memproduksi kantong kresek. Memang saya belum melihat secara pasti, karena aktivitas pabrik itu sangat tertutup,” katanya, kepada HR Online, Sabtu (03/10/2015), akhir pekan lalu.
Menurut Ende, kecurigaan warga bahwa pabrik itu sebenarnya bukan memproduksi makanan makroni, setelah sering mendapati bahan-bahan kantong kresek dijemur di depan pabrik tersebut.
“Warga di sini belum pernah memberikan ijin untuk pendirian pabrik tersebut. Selain itu, sejak pabrik tersebut beroperasi, belum pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar,” terangnya.
Ende menambahkan, warga melakukan reaksi, setelah belakangan sering mencium bau tak sedap yang ditimbulkan dari asap dan sumbernya berasal dari pabrik tersebut. “Setelah sering menimbulkan bau, warga baru mempertanyakan aktivitas produksi didalam pabrik tersebut. Karena setelah menimbulkan pencemaran udara melalui asap, warga khawatir bau tak sedap itu bakal menimbulkan penyakit, “katanya.
Ende mengatakan warga sekitar keberatan dengan adanya pabrik tersebut. Karena sebuah pabrik yang menimbulkan polusi udara tidak cocok berdiri di daerah yang padat penduduk. “Letak pabrik itu sangat berdekatan dengan perumahan warga. Artinya, keberadaan sangat membahayakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Ivan, membenarkan munculnya protes dari warga sekitar terhadap keberadaan pabrik tersebut. Dia pun mengaku bahwa benar pabrik tersebut memproduksi kantong kresek.
“Sudah hampir setahun berdiri dan beroperasi, pemilik pabrik itu belum pernah mengurus ijin,” katanya, kepada HR Online, Sabtu akhir pekan lalu.
“Pemilik pabrik itu memang dulu pernah meminta ijin secara lisan kepada kami bahwa akan mendirikan pabrik makroni. Waktu itu saya percaya saja karena memang si pemilik dikenal sebagai pengusaha makanan makroni,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Ivan, setelah itu pemilik pabrik belum melakukan pangajuan perijinan secara resmi. “Untuk pendirian pabrik markoni saja belum memiliki ijin, karena ketika dia menyampaikan secara lisan, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya lagi,” katanya.
Sementara itu, pemilik pabrik, Agus, saat dikonfirmasi HR Online, via telepon selulernya, Sabtu (03/09/2015), enggan berkomentar banyak. Dia mangatakan permasalahan pabrik yang dikelolanya saat ini tengah ditangani Satpol PP Ciamis. “ Saya tidak mau berkomentar, karena masalah pabrik ini sudah ditangani Satpol PP,” katanya. (Taufan/R2/HR-Online)