Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Yayasan Pusat Kegiatan Islam Ciamis (YPKIC) minggu ketiga Bulan September 2015, tepatnya Senin (21/09/2015) lalu, menyerahkan secara administrasi aset bangunan yang ada di Kompek Islamic Centre kepada Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin. Pasalnya, aset milik pemerintah tersebut nantinya akan dikelola oleh sebuah badan bentukan pemerintah daerah
Penyerahan aset pemerintah itu diprakarsai oleh hasil keputusan pembina dan pengurus YPKIC, yang terdiri dari Kol. Inf. (Purn) H. Engkon Komara, Kol. Inf. (Purn) H. Djoni Atik Hasan, Drs. Sobur Dwiyono, MM dan Drs. H. Memed Setiawan, Drs. KH. Djuan Ahmad Asya’ri, M.Pd, Drs. KH. Djaka Musadad, Drs. KH. Achmad Hidayat, SH, Drs. KH. Koko Komarudin, Dr Zulkarnaen, Drs. H. Nunung, MM dan Dra. Hj. Neneng S.
“Pada saat penyerahan, kami diterima Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin didampingi Kabag Kesra, Drs. Sahlan, M.Pd dan Kabag Hukum, Aep Sunandar, SH.,MH. Pada prinsipnya itu bersifat administratif. Meski aset itu sudah diserahkan, namun YPKIC tetap ada dan melakukan kegiatan di bidang dakwah,” kata Ketua Umum Pengurus YPKIC, Drs. KH. Djuan Ahmad Asya’ri, M.Pd, ketika ditemui Koran HR, belum lama ini.
Djuan menuturkan, pendirian YPKIC berkaitan dengan keberadaan gedung dakwah Islam yang dibangun tahun 1968 di atas tanah wakaf. Dulu letaknya berada di sebelah selatan Mesjid Agung Ciamis. Gedung Dakwah Islam itu dibangun atas gagasan Bupati Ciamis, waktu itu Kol. Inf (purn) RH. Abubakar, Ketua DPRD, Mayor. Moch. Nawawi, para ulama dan tokoh masyarakat Ciamis.
Menurut Djuan, tujuan dibangunnya gedung dakwah itu untuk mewadahi kegiatan semua kelompok umat Islam di bidang keagamaan dan kemasyarakatan, serta terwujudnya persatuan dan kesatuan umat Islam. Dana pembangunan gedung dakwah itu bersumber dari infaq umat Islam, setiap KK sebesar Rp 100 dan melalui nikah talak cerai rujuk (NTCR). Pendirian Yayasan Gedung Dakwah Islam berdasarkan Akta Notaris Nomor 01, tanggal 01 Desember 1994, kemudian dirubah dengan Akta Nomor 20, tanggal 28 Desember 1994, dibuat oleh Notaris Itje Sukaesih, SH.
Kemudian, lanjut Djuan, sewaktu masa kepemimpinan Bupati Ciamis H. Engkon Komara, akan ada keinginan untuk menuntaskan renovasi Mesjid Agung Ciamis. Hasil konsultasi dengan Ketua Yayasan Gedung Dakwah dan ketua DPRD saat itu, gedung dakwah Islam harus dibongkar untuk dijadikan halaman Mesjid Agung.
Bupati H. Engkon Komara mengirim utusan untuk menemui Ketua MUI Ciamis, KH. Irfan Hielmy (alm) dan tokoh masyarakat, diantaranya Kol. Pol (purn) H. Abdul Karim. Namun semuanya merasa keberatan karena gedung dakwah selain hasil jariah umat Islam, memiliki nilai historis setelah pengganyangan G 30 S PKI. Selain itu, gedung dakwah itu juga sarana pemersatu umat di Ciamis.
Tetapi karena memahami maksud Bupati, Ketua MUI dan tokoh masyarakata merelakan gedung dakwah tersebut untuk dibongkar. Dengan syarat, nilai jariah umat Islam dan nilai sejarah tetap dipelihara, serta fungsi sarana pemersatu umat Islam juga tetap terjaga.
“Syarat lainnya, lahan pengganti harus lebih luas, resprentatif, strategis lokasinya dan lebih indah. Atas dasar pertimbangan itu, Bupati H. Engkon Komara menunjuk lokasi tanah milik pemerintah daerah yang ada di Kelurahan Kertasari,” ucapnya.
Sementara itu, kata Djuan, pendirian YPKIC berdasarkan Akta Notaris Nomor 40, tanggal 29 Bulan Oktober tahun 2007, dibuat dihadapan Notaris Kadar Winarsih, SH, di Jalan Ir. H. Juanda No 51 Ciamis.
Awal pembangunan Islamic Centre, arsitek putra daerah bernama Ir. Budi dilibatkan. Biaya pembangunan gedung islamic centre, lahan parkir dan sarana prasarana lainnya, seperti mesjid IC, Kantor MUI, Perpusatakaan, toilet dan asrama haji, didanai dari infaq PNS, TNI, Polri dan Hibah pemerintah daerah, Propinsi Jawa Barat dan pusat.
Bangunan asrama haji memiliki luas sekita 2.200 meter persegi. Asrama itu terdiri 24 kamar, masing-masing kamar berukuran 6 x 6 meter. Asrama haji juga dilengkapi ruang petemuan, Sekretariat, dapur dan fasilitas lainnya. Pembangunan asrama haji itu menelan Rp 6, 5 miliar. Biaya sebesar itu terjadi akibat kenaikan harga material, diantaranya kusen aluminium yang mencapai Rp. 440 juta. kemudian untuk memperkokoh konstruksi bangunan, pondasi menggunakan 60 titik tiang pancang dengan kedalaman 18 sampai 24 meter.
Asrama haji pertama diresmikan Bupati H. Engkon Komara, sewaktu melepas pemberangkatan calon haji tahun 2012 lalu. Sementara pembangunan gedung asrama haji kedua yang anggaran menelan sekitar Rp 6,554 miliar, diantaranya bersumber dari bantuan dari Gubernur Jabar sebesar Rp. 5 miliar.
Karena letaknya berhadapan dengan asrama haji pertama, maka agar indah dipandang, dibagian depan dilengkapi bangunan joglo. “Saat ini diperkirakan pekerjaan konstruksi asrama haji kedua baru mencapai 76 persen. Rencana di komplek Islamic Center seluas 30.385 meter persegi (3,0385 hektar), akan dibuat areal manasik haji, kantin, ruang cenderamata dan playgrup,” kata Djuan. (Suherman.DS/Koran-HR)