Dua orang pelaku pencurian sepeda motor bernama Yanto dan Andri, warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, saat digelandang oleh petugas. Photo : Taufan Ihsan Yanuar/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat),-
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor bernama Yanto dan Andri, warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, tidak dapat berkutik saat disergap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis, Minggu malam lalu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis, Aiptu Bambang Siswo Suroso, ketika ditemui HR Online, Kamis (15/10/2015), menuturkan, kedua pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor bebek milik warga yang sedang diparkir di kawasan Objek Wisata Pantai Madasari.
Menurut Bambang, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibawa lari ke arah Kabupaten Tasikmalaya melalui jalur selatan. Namun saat dalam perjalanan, tepatnya di daerah Cikalong, motor itu kehabisan bahan bakar.
Bambang menyebutkan, pelaku sempat dihakimi masa hingga babak belur, tapi beruntung berkat kerjasama Polres Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, petugas yang datang cepat ke lokasi berhasil membawa kedua pencuri ke Mapolres Ciamis.
“Kepada petugas, keduanya mengaku nekat mencuri lantaran terdesak tidak memiliki uang untuk menghidupi istri serta anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Taufan/R4/HR-Online)