Kabid Trantib Dinas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa Saputra
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Bidang Perijinan BPPT Kabupaten Ciamis, Nana Karyana, membenarkan bahwa bangunan pabrik yang berdiri di Jalan Raya Kujang Dusun Karangsari RT 02/RW 04 Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis dan dikabarkan memproduksi kantong kresek, belum memiliki ijin.
Sebelumnya, pabrik tersebut diprotes warga sekitar. Selain belum memiliki ijin, dari lokasi pabrik itu pun kerap mendatangkan bau tak sedap yang menimbulkan pencemaran bagi warga sekitar. [Baca juga: Timbulkan Bau, Pabrik Tak Berijin di Ciamis Ini Diprotes Warga]
“Beberapa waktu lalu kami bersama petugas kantor Kecamatan Cikoneng pernah datang ke pabrik tersebut. Waktu itu kami meminta si pemilik agar segera mangajukan perijinan. Namun, meski sudah kami peringati, tetapi si pemilik belum melakukan tindaklanjut pengajuan ijin,” katanya, kepada HR Online, Sabtu (03/10/2015).
Nana menambahkan, pihaknya sudah meminta kepada pemilik pabrik agar segera melengkapi persyaratan perijinan, seperti ijin dari warga sekitar, Ketua RT/RW dan pemerintahan desa setempat. “Padahal, kami sudah memberikan teguran secara langsung. Tetapi, belum ada itikad baik dari si pemilik,” ujarnya.
Kabid Trantib Dinas Satpol PP Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa Saputra, mengaku pihaknya sudah mendapat laporan dari warga terkait keberadaan pabrik kantong kresek tersebut. “Setelah ada laporan itu, saya sudah menugaskan anggota untuk mengecek ke pabrik tersebut,” katanya.
Namun, lanjut Dedi, pihaknya belum mendapat laporan setelah anggotanya meninjau ke lokasi pabrik. “Hari Senin (05/10/2015), anggota yang ditugaskan meninjau ke pabrik tersebut akan saya minta laporannya. Setelah diketahui hasilnya, baru kami akan menentukan langkah,” ujarnya.
Dedi mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur pendekatan kepada pemilik pabrik agar mau menempuh perijinan dan menyelesaikan permasalahan dengan warga sekitar. “Apabila setelah melakukan pendekatan tetap saja membandel, baru kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya. (Taufan/R2/HR-Online)