Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Bidang Ketentraman dan Ketentriban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Ciamis, Drs. Dedi Iwa Saputra, Jum`at (09/10/2015), memberikan waktu selama empat bulan bagi pengusaha pabrik kantong kresek, di RT 02 RW 04, Dusun Karangsari, Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, untuk berbenah dan mengurus kelengkapan perijinan.
Dedi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kordinasi lanjutan dengan pemilik pabrik kresek yang belum berijin tersebut. Namun menurut dia, pemilik pabrik meminta waktu untuk melakukan analisa usaha atau menghitung untung rugi dari usaha yang baru dijalaninya itu.
“Dalam hal ini, Satpol PP memberi toleransi selama empat bulan kepada pemilik pabrik untuk menganalisa untung rugi dari usaha produksi kantong kresek tersebut. Pemberian toleransi ini tertuang dalam peraturan,” katanya.
Hanya saja, Dedi menambahkan, bila dalam waktu empat bulan itu pemilik pabrik tidak berbenah, termasuk mengurusi perijinan, maka Satpol PP akan bertindak tegas dengan menutup pabrik tersebut.
“Satpol PP juga menyarankan agar pabrik itu direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman penduduk,” pungkasnya. (Taufan/R4/HR-Online)