Pabrik kantong kresek yang berdiri di Jalan Raya Kujang Dusun Karangsari RT 02/RW 04 Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah mendapat protes dari warga, petugas Satpol PP dan BPPT Ciamis mendatangi pabrik kantong kresek yang berdiri di Jalan Raya Kujang Dusun Karangsari RT 02/RW 04 Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jum’at (05/10/2015) lalu. Selain belum memiliki ijin, pabrik itu pun kerap mendatangkan bau tak sedap yang menimbulkan pencemaran bagi warga sekitar.
Kepala Bidang Perijinan BPPT Kabupaten Ciamis, Nana Karyana, mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP sudah mendatangi sekaligus bertemu dengan pemilik pabrik tersebut.
“Saat pertemuan itu, kami melakukan pendekatan dulu agar pemilik bersedia mengurus ijin secepatnya. Selain itu, kami pun meminta pemilik agar mendengar keluhan warga terkait bau tak sedap yang ditimbulkan dari pabrik tersebut. Intinya, kita minta jangan sampai ada pencemaran lingkungan,” ujarnya, kepada Koran HR, Senin (05/10/2015).
Menurut Nana, jawaban dari si pemilik, bahwa pabrik kresek tersebut masih dalam masa percobaan. Si pemilik, lanjut dia, masing menghitung untung rugi mengelola pabrik kresek.
“Awalnya Pak Agus (pemilik) berniat membuka pabrik makanan makroni. Tapi dalam perjalananya dia tergiur oleh rekannya yang memiliki pabrik kantong kresek. Makanya, dia mengalihkan bisnisnya. Saat ini masih dalam percobaan. Kalau usahanya itu menguntungkan, dia akan melanjutkan. Apabila tidak, maka pabriknya akan ditutup kembali,” ungkapnya.
Pemilik pabrik, kata Nana, mengaku baru satu bulan menjalankan produksi kantong kresek. Namun begitu, tegas dia, pihaknya tetap mendesak agar si pemilik segera menyelesaikan perijinan, termasuk menyelesaikan perijinan dengan warga dan pemerintahan desa setempat.
“Setelah memberi pembinaan dan teguran tersebut, kami bersama Satpol PP akan terus melakukan pemantauan. Apabila produksi pabrik itu tetap berjalan, tetapi si pemilik tetap bandel tidak mengurus ijin, maka kami melalui petugas Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan menutup aktivitas pabrik tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ende, warga sekitar pabrik, mengatakan, warga sekitar tidak pernah memberikan ijin terhadap pendirian pabrik tersebut. Menurutnya, ketika awal berdiri, pemilik pabrik mengutarakan bahwa akan mendirikan pabrik makanan makroni. Tetapi, lanjut dia, belakangan beredar kabar bahwa pabrik tersebut malah memproduksi kantong kresek.
Menurut Ende, kecurigaan warga bahwa pabrik itu sebenarnya bukan memproduksi makanan makroni, setelah sering mendapati bahan-bahan kantong kresek dijemur di depan pabrik tersebut.
Ende menambahkan, warga melakukan reaksi, setelah belakangan sering mencium bau tak sedap yang ditimbulkan dari asap dan sumbernya berasal dari pabrik tersebut. “Setelah sering menimbulkan bau, warga baru mempertanyakan aktivitas produksi didalam pabrik tersebut. Karena setelah menimbulkan pencemaran udara melalui asap, warga khawatir bau tak sedap itu bakal menimbulkan penyakit, “katanya.
Ende mengatakan warga sekitar keberatan dengan adanya pabrik tersebut. Karena sebuah pabrik yang menimbulkan polusi udara tidak cocok berdiri di daerah yang padat penduduk. “Letak pabrik itu sangat berdekatan dengan perumahan warga. Artinya, keberadaan sangat membahayakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, Ivan, membenarkan munculnya protes dari warga sekitar terhadap keberadaan pabrik tersebut. Dia pun mengaku bahwa benar pabrik tersebut memproduksi kantong kresek.
“Sudah hampir setahun berdiri dan beroperasi, pemilik pabrik itu belum pernah mengurus ijin,” katanya, kepada HR Online, Sabtu akhir pekan lalu.
“Pemilik pabrik itu memang dulu pernah meminta ijin secara lisan kepada kami bahwa akan mendirikan pabrik makroni. Waktu itu saya percaya saja karena memang si pemilik dikenal sebagai pengusaha makanan makroni,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Ivan, setelah itu pemilik pabrik belum melakukan pangajuan perijinan secara resmi. “Untuk pendirian pabrik markoni saja belum memiliki ijin, karena ketika dia menyampaikan secara lisan, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya lagi,” katanya.
Sementara itu, pemilik pabrik, Agus, saat dikonfirmasi HR Online, via telepon selulernya, Sabtu (03/09/2015), enggan berkomentar banyak. Dia mangatakan permasalahan pabrik yang dikelolanya saat ini tengah ditangani Satpol PP Ciamis. “ Saya tidak mau berkomentar, karena masalah pabrik ini sudah ditangani Satpol PP,” katanya. (Taufan/Koran-HR)