Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, menyatakan, bahwa tahun ini (2015) dicanangkan sebagai tahun penerbitan pajak. Sedangkan tahun depan (2016), adalah tahun penegakkan hukum pajak.
“Wajib pajak selayaknya menggunakan kesempatan ini. Karena bila tidak, ini juga akan berdampak pada wajib pajak itu sendiri,” kata Pelaksana Seksi Pajak KPP Pratama Ciamis, Yusuf Hamjah, ketika ditemui HR Online, belum lama ini.
Yusuf menjelaskan, bila seorang wajib pajak mempunyai hutang atau tunggakan pajak dan dapat melunasinya pada tahun ini, maka sanksi penagihannya akan dihapuskan. Sanksi bunga penagihan ini cukup besar karena nilainya mencapai 2 persen perbulan dari total tunggkan dikalikan jumlah bulan, jangka waktu tunggakan muncul hingga dilunasi.
“Bila perusahaan mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp. 20 Milyar sejak Juni 2011. Dan bulan Juli 2015 ini perusahaan tersebut melunasi tunggakan pajak tersebut, maka sebenarnya perusahaan tersebut sudah menunggak pajak selama empat tahun atau 48 bulan. Atas keterlambatan ini, Kantor Pajak akan menerbitkan sanksi bunga penagihan sebesar Rp. 19,2 Milyar,” katanya.
Perhitungannya, lanjut Yusuf, 2 persen x 48 bulan x Rp. 20 Milyar, yaitu sebesar Rp. 19,2 milyar dan sanksi ini harus perusahaan lunasi. Tetapi jika perusahaan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan sangsi pajak, maka sanksi sebesar Rp. 19,2 Milyar itu dapat dihapuskan. (Heri/Koran-HR)