Ratusan karyawan CV. Sandi Persada saat menggelar auidensi di Kantor Dinsosnakertrans Kota Banjar. Photo : Nanang Supendi/ HR
Berita Banjar (harapanrakyat.com),-
Terkait pengaduan ratusan karyawan CV. Sandi Persada Kota Banjar, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar, Wasino mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi dan tuntutan buruh serta akan mengawalnya atas kesanggupan dari perusahaan tersebut.
[Berita terkait : Perusahaan Kayu Ini Diadukan ke Dinsosnakertrans Banjar ]
“Jika memang dugaan itu benar adanya pemotongan gaji yang tak jelas disampaikan pada karyawan, dan pemberlakukan 41 jam kerja perminggu, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya kepada HR Online di Kantor Dinsosnakertrans Kota Banjar, Kamis (29/10/2015).
Ditambahkannya, ketika audiensi pihak CV. Sandi Persada telah menerima dan siap memenuhi tuntutan karyawannya.
“Atas pengakuan perusahaan bahwa itu adalah bukan pemotongan gaji, tapi sudah menjadi ketentuan bahwa karyawannya dijaminkan dalam BPJS Kesehatan, yaitu ada kewajiban karyawan bayar sebesar 1%,” ucapnya.
Makanya, lanjut dia, perusahaan mengambil langsung setiap bulannya dari masing-masing karyawan. Hal itu sudah disepakati dan disosialisasikan.
Sementara pemberlakuan 41 jam kerja perminggu, karena menganggap banyak waktu kerja yang terbuang saat jeda masuk atau istirahat kerja, termasuk banyak karyawan leha-leha bekerja sering main handphone.
“Perusahaan akan kembali memakai waktu 40 kerja, asal karyawan sanggup memenuhi ketentuan juga. Jangan waktu kerja yang ada dipakai untuk kepentingan lain, yaitu seperti tadi sangat merugikan perusahaan,” tukas Wasino.
Dinsosnakertrans Kota Banjar akan melihat manajemen CV. Sandi Persada, apakah memenuhi tuntutan karyawan agar tidak sampai melanggar aturan. Bila tidak dipenuhi dalam waktu berjalan nanti, Dinsosnakertrans akan mengingatkan bahkan akan menindak tegas.
“Karyawan sendiri, kami himbau untuk bekerja lebih giat lagi dan kejadian ini sebagai motivasi memajukan perusahaan. Yang jelas apa yang menjadi keluhan akan dibantu asal sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Nanks/R5/HR-Online)