Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, meminta proses penjaringan anggota komisioner KPUD Pangandaran ditunda dan dilanjutkan kembali setelah pelaksanaan Pilkada Pangandaran usai digelar. Menurutnya, pihaknya khawatir timbul permasalahan di kemudian hari apabila proses penjaringan tetap dipaksakan.
Pertama, kata Iwan, dari persoalan anggaran. Seluruh anggaran Pilkada menggunakan dana hibah dari Pemda yang diserahkan ke KPUD Ciamis. Kedua, apabila komisioner KPUD diganti di tengah jalan, dikhawatirkan rawan gugatan.
Dan terakhir, lanjut Iwan, komisioner KPUD terpilih nanti merupakan orang-orang baru yang belum punya pengalaman, sehingga apabila saat pleno penghitungan suara Pilkada nanti terjadi persoalan, khawatir tidak bisa menangani dan berujung menimbulkan konflik.
“Perlu diingat bahwa dana hibah diserahkan oleh Pemkab Pangandaran ke KPUD Ciamis melalui sebuah MoU. Kalau seandainya KPUD Ciamis diganti, lantas atas nama siapa SPJ pengeluaran anggaran KPUD nanti? Apa tidak melanggar hukum seandainya peng-SPJ-annya atas nama komisioner KPUD Pangandaran? Selain itu, apabila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum, lantas KPUD mana yang harus bertanggungjawab?,” tegas Iwan, kepada awak media, Senin (05/10/2015).
Iwan juga mengaku khawatir apabila dilakukan pergantian komisioner KPUD akan menjadi celah bagi calon yang kalah untuk melakukan gugatan secara hukum. Karena, menurutnya, calon yang kalah menggugat legalitas KPUD sebagai pihak penyelenggara.
“Kita harus berkaca pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya di Indonesia. Tak jarang calon yang kalah mencari celah untuk melakukan gugatan hukum. Justru hal itu harus diantisipasi dari sekarang. Jangan sampai ada langkah yang dinilai melanggar hukum,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Iwan, pergantian komisioner KPUD dilakukan di saat beberapa minggu jelang pelaksanaan Pilkada. “Bulan November itu konstelasi politik Pilkada tengah panas-panasnya. Jangan sampai diperkeruh oleh persoalan yang sebenarnya tidak urgensi,” tegasnya.
Seperti dikatakan Kapolri yang dilansir sejumlah media, kata Iwan, bahwa Pilkada Pangandaran dinyatakan rawan konflik. Dengan begitu, tegas dia, semua pihak harus bersama-sama menjaga kondusifitas Pangandaran agar pelaksanaan Pilkada berlangsung sukses dan aman.
Iwan juga menegaskan, dalam Undang-undang 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran, ada pasal yang menyebutkan bahwa sebelum KPUD Pangandaran terbentuk, maka penyelenggara Pilkada ditangani oleh KPUD Kabupaten Induk.
“Pertanyaannya, apakah melanggar aturan kalau seandainya tidak dilakukan pergantian anggota komisioner KPUD di saat pelaksanaan Pilkada? Tidak kan. Tetapi, kenapa seperti yang mendesak sekali harus dilakukan pergantian saat ini,” tegasnya.
DPRD bersama Pemkab, lanjut Iwan, sudah melakukan upaya dengan mengirim surat dan konsultasi ke KPU pusat agar pelaksanaan penjaringan komisioner KPUD dihentikan. “Tetapi, pelaksanaannya masih tetap saja berjalan. Kami melakukan campur tangan karena anggaran Pilkada menggunakan dana APBD. Tentu DPRD harus melakukan pengawasan,” ujarnya.
“Apalagi ada informasi bahwa dalam proses penjaringan komisioner KPUD Pangandaran saat ini tengah kisruh. Makanya, semakin mengharuskan penjaringan dihentikan untuk menjaga kondusifitas Pilkada Pangandaran,”tegasnya. (Mad/R2/Koran-HR)