Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dalam pembahasan Raperda yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Bank Surya Galuh (BSG), ternyata tengah menjadi perdebatan di DPRD Ciamis. Sejumlah Anggota DPRD Ciamis meminta Pemkab Ciamis agar melakukan konsultasi ke Gubernur Jabar sebelum melakukan kerjasama dengan Pemkab Pangandaran.
Pasalnya, DPRD Ciamis berpandangan, dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran tercantum bahwa seluruh asset daerah milik kabupaten induk yang berada di daerah pemekaran, harus diserahkan seluruhnya, termasuk asset perusahaan daerah.
“Kalau Pemkab Ciamis masih mengelola asset PD BPR BKPD yang dimana beberapa kantor cabangnya berada di Kabupaten Pangandaran, dikhawatirkan melanggar undang-undang tersebut. Artinya, Pemkab harus meminta pertimbangan dari Gubernur, apakah diperbolehkan atau tidak melakukan kerjasama pembentukan bank dengan Pemkab Pangandaran,” ujar salah seorang Anggota DPRD Ciamis, yang meminta namanya tidak dikorankan, Senin (28/09/2015) lalu.
Ditemui terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, membenarkan adanya permintaan dari DPRD Ciamis tersebut. Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Pemprov Jabar terkait dasar hukum kerjasama pembentukan bank dengan Pemkab Pangandaran.
Namun demikian, lanjut Aep, peluang kerjasama membentuk Bank Surya Galuh dengan Pemkab Pangandaran masih terbuka lebar, karena ada klausul pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang membolehkan kerjasama antara pemerintahan daerah.
“Jadi, ada dua Undang-undang yang isinya bertentangan. Makanya, kami akan melakukan konsultasi dan pertimbangan gubernur untuk mencari jalan keluar adanya perbedaan aturan tersebut,” ujarnya, pekan lalu. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Pemkab Ciamis dan Pangandaran Wacanakan Bentuk Bank Surya Galuh
Nama Bank Surya Galuh Perpaduan Identitas Ciamis dan Pangandaran