Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Presidium Pemekaran Dusun Karangsari, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, saat ini tengah menyusunan proposal pembentukan pemekaran dan mempersiapkan syarat-syarat pemekaran.
Ketua Presidium Pemekaran Dusun Karangsari, Endang Surjo, Saat dihubungi Koran HR, pekan lalu, mengungkapkan alasan yang mendasari perlunya dilakukan pemekaran terhadap wilayah Dusun Karangsari.
“Salah satunya yaitu masalah wilayah Dusun Karangsari saat ini yang begitu luas. Dan kami, panitia, sedang menggodok peraturan desa yang nanti akan kami usulkan pengesahannya kepada Bupati Ciamis,” katanya.
Kepala Desa Bangunsari, Aan Subhan, ketika dihubungi Koran HR, pekan lalu, mengungkapkan, pemekaran wilayah Dusun Karangsari tersebut mengacu pada kebutuhan dan peningkatan mutu pelayanan serta pembangunan.
“Kami sangat beralasan ketika kami mengajukan permohonan pemekaran dusun. Selama ini, Dusun Karangsari mempunyai luas wilayah sekitar 430,36 hektar, dengan jumlah RT sebanyak 24 RT dan 2 RW. Jumlah penduduknya mencapai sebanyak Kepala Keluarga (Kk) sebanyak 1.169 KK dan sekitar 1.801 jiwa. Pemekaran ini diharapkan bisa mempermudah pelayanan masyarakat,” kata Aan.
Aan menambahkan, selama ini Dusun Karangsari selalu terlambat dalam menuntaskan kewajiban penarikan PBB. Hal itu disebabkan karena keterbatasan personil dan Sumber daya manusia (SDM).
“Harapan panjangnya, ketika dusun ini dimekarkan, kami akan lebih mudah untuk memonitoring penarikan PBB. Karena nilai PBB di Dusun Karangsari ini besarnya mencapai Rp. 55.061.567. Sehingga kami rasa pemekaran ini akan lebih besar manfaatnya bagi kelancaran roda pemerintahan Desa Bangunsari,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamarican, Oesep Suryawan, mengatakan, pemekaran Dusun Karangsari masih dalam tahap persiapan. Pihaknya mengaku masih menunggu kelengkapan persyaratan dan penyusunan Perdes yang kini tengah diupayakan presidium.
“Pemekaran dusun tidaklah sesusah seperti pengajuan pemekaran desa. Karena itu diatur dalam peraturan desa yang disetujui oleh bupati. Jika persyaratannya sudah lengkap, nantinya kami akan melanjutkan ke bagian pemerintahan Kabupaten Ciamis, dan tim dari kabupaten akan langsung meninjau serta memverifikasi layak dan tidaknya dusun tersebut untuk dimekarkan,” kata Oesep.
Oesep menambahkan, bila semua persyaratan sudah lengkap, pemekaran dusun tidak akan menghabiskan waktu lama. Bahkan, bila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pemekaran bisa jadi dilakukan tahun ini. (Suherman/Koran-HR)