Gambar rencana Bendungan Matenggeng. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dusun Sukamandi, Desa Kadupandak, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Tardi, menjelaskan, di wilayahnya tercatat sebanyak 217 KK (kepala keluarga) dari 561 orang jiwa akan tergusur oleh proyek pembangunan Bendungan Matenggeng. Tetapi, dari 217 KK yang ada, sebanyak 150 KK menempati tanah desa, sehingga otomatis mereka tidak akan mendapat kompensasi ganti rugi dari adanya pembangunan bendungan tersebut.
“Tidak hanya 150 KK yang harus menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga ada 5 rumah warga yang tidak akan mendapat ganti rugi. Karena 5 rumah tersebut tidak termasuk kedalam wilayah yang akan terendam bendungan. Nantinya posisi 5 rumah itu berada di pinggir bendungan. Akibatnya, mereka akan terisolir dari perkampungan warga,” terangnya, saat ditemui Koran HR, di rumahnya, Minggu (11/10/2015) lalu. [Baca juga: Bendungan Matenggeng Dibangun, Warga Tambaksari Ciamis Resah!]
Tardi mengatakan, berdasar informasi yang diterima, pembangunan Bendungan Matenggeng akan merendam sekitar 1000 hektar lahan produktif, baik pesawahan ataupun pepohonan milik warga.
“Bendungan itu akan merendam wilayah 5 desa di Kabupaten Ciamis, yakni Desa Kadupandak, Situmandala, Kaso, Sukasari dan Karangpaninggal,” imbuhnya. (Heri/Koran-HR)