Baliho larangan menambang pasir yang dipasang Satpol PP Kota Banjar. Photo : net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya menutup penambangan pasir liar Sungai Citanduy, di Dusun Sinargalih, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Penutupan tersebut disebabkan karena hilangnya lahan tanah milik warga Sinartanjung seluas 3 hektar dari 11 SPPT milik warga, oleh ulah penambang pasir illegal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Banjar Yayan Herdiaman mengatakan, ada tujuh baliho larangan menambang pasir di daerah tersebut yang sudah dipasang.
”Ke tujuh baliho itu dipasang di tanggul perbatasan Jawa Tengah dengan Jawa Barat. Dan sebelum dipasang, saya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cilacap,” ucap Yayan, Kamis (15/10/2015).
Baliho tersebut berisikan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005, tentang Penambangan Umum di Kota Banjar. Dan jika melanggar maka akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan, atau denda uang sebanyak 50 juta.
Menurutnya, kegiatan penambangan pasir di daerah Sinartanjung sudah berjalan lama, dan dilakukan oleh penambang dari Cilacap. Dan jika mengukur dari tempat semula, ternyata sudah menjorok ke wilayah Kota Banjar sampai 200 meter.
Tempat penambangan pasir liar tersebut dekat dengan pertemuan antara sungai Citanduy, Citapen serta Cijolang. Sedangkan untuk posisi pasir berada di bawah lapisan tanah.
“Untuk mengambil pasirnya pun harus membuat lubang. Dan saat ini tidak sedikit lubang bekas menggali pasir. Jika tidak cepet-cepat dihentikan, kerusakan akan makin parah,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)