Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah kalangan mendesak DPRD Ciamis segera melakukan pemilihan Wakil Bupati Ciamis pengganti, setelah ditinggalkan H. Jeje Wiradinata, yang mengundurkan diri dari jabatannya menyusul maju di Pilkada Pangandaran. Desakan itu muncul setelah selama dua bulan terjadi kekosongan wakil bupati, DPRD belum melakukan langkah untuk melakukan proses pemilihan.
Ketua DPC Gema Hanura Ciamis, Ardan Rosdiana, menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang, apabila terjadi kekosongan kursi kepala daerah atau wakil kepala daerah, DPRD harus berinisiatif segera melakukan proses pemilihan.
“Kami melihat partai pengusung dan DPRD terkesan lamban dalam melakukan proses penggantian wakil bupati. Padahal, surat persetujuan Mendagri yang mengabulkan permohonan pengunduran diri Pak Jeje sudah turun dua bulan lalu,” katanya, kepada HR Online, Rabu (23/09/2015).
Ardan juga menegaskan partai pengusung dan DPRD agar tidak terpengaruh oleh desakan beberapa pihak yang menyuarakan supaya tidak dilakukan pengisian kursi wakil bupati Ciamis. Karena, menurutnya, apapun alasannya, desakan meminta tidak dilakukan pergantian wakil bupati sama dengan menyuruh partai pengusung dan DPRD melanggar undang-undang.
“Makanya, kami mengingatkan kepada partai pengusung dan DPRD, agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami melakukan desakan ini, karena tidak mau melihat partai pengusung dan DPRD tersesat oleh sebuah penafsiran keliru,” tegasnya.
Ardan menegaskan, adanya penilaian dari beberapa pihak yang menyebutkan bahwa melakukan penggantian wakil bupati hanya sekedar pemborosan anggaran, merupakan sebuah penafsiran keliru. Karena, menurutnya, seorang wakil bupati memiliki tugas dan fungsinya sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan begitu, kata dia, dari tugas dan fungsinya tersebut ada capaian kinerja yang akan memberi dampak positif terhadap percepatan pembangunan.
“Wakil bupati itu bukan jabatan ban serep bupati. Coba lihat pada UU no 23 tahun 2014 pada pasal 66 disebutkan secara rinci tugas dan fungsi wakil bupati. Artinya, apabila ada pihak yang menyebutkan jabatan wakil bupati tidak perlu, karena dinilai ban serep seorang bupati, jelas penafsiran itu keliru dan sesat,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua GP Ansor Ciamis, Dandeu Rifai. Dia mengatakan penting dilakukan pemilihan wakil bupati Ciamis penganti pasca ditinggalkan Jeje yang mengundurkan diri. “Pak Jeje selama menjabat wakil bupati, sudah memberikan sumbangsih besar dalam program penanggulangan kemiskinan di Ciamis. Nah, untuk meneruskan pekerjaan tersebut, maka penting ada wakil bupati pengganti,” katanya, kepada HR Online, Rabu (22/09/2015).
Menurut Dandeu, dengan kesibukan bupati mengurus berbagai tugasnya, jangan lagi diberi beban tambahan untuk mengurus pekerjaan wakil bupati. Karena tugas wakil bupati begitu banyak dan tidak mungkin bisa dicover oleh seorang bupati yang dimana tugasnya lebih banyak.
“Kalau Pak Iing (Bupati Ciamis) dipaksakan harus mengcover tugas wakil bupati, kami khawatir dia malah keteteran sehingga akhirnya limbung saat mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Jika begitu, tentu akan berdampak buruk terhadap capaian kinerja dan program pembangunan di Ciamis,” katanya.
Dengan begitu, tegas Dandeu, partai pengusung dan DPRD agar tidak ragu melakukan proses pemilihan wakil bupati.
“Kalau partai pengusung dan DPRD ternyata ragu melakukan proses pemilihan setelah adanya desakan yang menyatakan tidak perlu dilakukan pengisian wakil bupati pengganti, menurut kami sangatlah naïf. Makanya, DPRD lebih baik laksanakan undang-undang dan berpikir untuk kebaikan Ciamis ketimbang harus mendengar saran dan masukan yang justru malah menyesatkan,” tegasnya. (Bgj/R2/HR-Online)