Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Mulai 1 Juli 2015 pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat e-faktur, khususnya yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Pulau Jawa. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada PKP di Jawa dan Bali yang belum menggunakan e-Faktur.
Kasi Konsultasi dan Pengawasan Pajak Pratama Ciamis, Andi K Nur, ketika dimintai tanggapan oleh HR Online, Jum`at (25/09/2015), membenarkan bahwa sejak tanggal 1 Juli pengusaha kena pajak (PKP) yang belum juga membuat e-faktur didenda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Andi menjelaskan, hal itu diatur dalam Pengumuman Diretur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Peng-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur tertanggal 16 Juni 2015. Menurut dia, bagi pengusaha kena pajak yang belum mengerti tata cara pembuatan e-Faktur bisa datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. (Heri/R4/HR-Online)