Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pelaksana Seksi Pajak Pratama Ciamis, Yusuf Hamzah, membenarkan, semua pengusaha kena pajak saat ini wajib mengurus e-Faktur. Hal itu agar di kemudian hari pengusaha kena pajak tidak mendapat masalah.
Yusuf menjelaskan, penerbitan e-Faktur ini untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunan faktur pajak. Misalnya, wajib pajak (WP) non-PKP yang menerbitkan faktur pajak, padahal mereka tidak berhak menerbitkannya.
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan, banyak penyalahgunaan faktur pajak oleh orang yang tidak bertangungjawab, sehingga banyak terjadi keterlambatan dalam penerbitan karena adanya faktur pajak fiktif dan faktur pajak ganda.
“Itu semua dapat menjadi masalah bagi kami serta pengusaha wajib pajak itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Yusuf, e-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh pihak dirjen pajak. Pembuatan e-faktur juga tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
“Kami tidak bisa menerima perusahaan yang akan membuat e-faktur dengan surat kuasa atau orang lain kecuali yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” ungkapnya. (Heri/R4/HR-Online)