Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Wakil Walikota Banjar, drg. Darmadji Prawirasetia, peringatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banjar, agar tidak bolos kerja usai libur hari raya Idul Adha 1436 hijriah.
“Ketentuannya sudah jelas, dan sanksi akan berlaku bagi PNS yang mangkir kerja setelah libur Idul Adha. Jadi, wajib PNS tetap masuk pada hari Jumat (25/09/2015),” tegasnya, kepada HR Online, usai mengikuti acara Monev PKK Jabar, di Desa Langensari, Selasa (22/09/2015).
Darmadji mengatakan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari “kejepit” tersebut dan memperketat pengawasan absensi para PNS.
“Jika terbukti ditemukan PNS yang mangkir kerja, akan mendapat sanksi tergantung tingkat kesalahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Banjar, Drs.Supratman, M.Si, mewaspadai aksi bolos PNS saat hari “kejepit”. Seperti halnya satu hari kerja pada Jumat mendatang, usai perayaan Idul Adha.
“Kami mewajibkan PNS untuk tetap masuk pada Jumat. Sanksi tegas berlaku bagi PNS yang nekat bolos kerja, sebagaimana aturan yang ada tentang penegakan disipilin PNS,” katanya. (Nanks/R5/HR-Online)