Photo ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pengadilan Tipikor Bandung, dalam waktu dekat ini akan menggelar kembali sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Banjar, Jawa Barat, atas terdakwa AM dan DW, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan jadwal yang didapat kami, AM dan DW akan menjalani sidang lanjutan pada hari Senin, tanggal 7 September 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Munaji, melalui Kasi. Intel Kejari Banjar, Rizal Ramdhani, kepada harapanrakyat.com, Jum’at (04/09/2015).
Rizal menyebutkan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) akan menghadirkan 7 orang saksi, terdiri dari 4 orang pejabat lingkungan Pemerintah Kota Banjar, yang terkait persoalan kasus tersebut, yaitu Kepala DPKAD, Yuyung, Kabid. Pembendaharaan DPKAD, Elon, Kabag. Kesos, Kaswad, Kasubag di Kesos, Azis, dan 3 orang tersangka Bansos lainnya yaitu, SJ, Ros dan AS.
“Pejabat DPKAD nanti akan ditanya mengenai prosedur pencairan Bansos, termasuk dananya disalurkan ke siapa dan kemana. Sedangkan, pejabat Kesos, tentu akan ditanyai seputar mekanisme Bansos,” jelasnya.
Sementara, untuk 3 orang tersangka Bansos lainnya itu akan dipintai keterangan atas kesaksian proses dana Bansos yang diterima AM dan DW, yang diduga melakukan modus pemotongan dana Bansos pada kelompok penerima. (Nanks/R3/HR-Online)