Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Ikin Asikin, dituding telah menjual tanah kas desa seluas 50 bata kepada warga setempat berinisial AD pada tanggal 5 Maret 1998 silam. Hal itu terungkap setelah AD menuntut hak pengelolaan tanah kepada pemerintahan desa setempat, karena merasa sudah memiliki tanah yang berada di belakang kantor desa tersebut.
Klaim AD yang merasa sudah membeli tanah kas desa itu, dibuktikan dengan secarik kwitansi pembelian tertanggal 5 Maret 1998. Pada kwitansi yang kertasnya sudah lusuh dimakan usia itu, tertera harga pembelian tanah seluas 50 bata seharga Rp. 60 ribu.
Saat ditemui Koran HR, belum lama ini, mantan Kepala Desa Neglasari Ikin Asikin membantah keras tudingan tersebut. Dia menegaskan, dirinya tidak pernah memperjualbelikan tanah kas desa kepada siapapun.
“Kalau dilihat dari kwitansinya, tanggal jual-belinya tertera tanggal 5 Maret 1998. Sementara saya baru mulai menjabat kepala desa pada 2 Januari 1999. Saya terpilih jadi kepala desa saja pada 14 November 1998. Jadi, mana mungkin saya melakukan transaksi jual-beli tanah kas desa di saat belum menjabat kepala desa,” katanya.
Ikin juga mengaku heran kenapa AD baru mempersoalkannya saat ini atau sudah 17 tahun dari tanggal kwitansi jual-beli. Padahal, kata Ikin, dirinya saat itu menjabat kepala desa selama 2 periode atau dalam rentang waktu 14 tahun (1999-2013).
“Tudingan ini jelas fitnah. Dan saya tidak merasa menjual tanah kas desa selama menjabat kepala desa,” tegasnya.
Ikin berharap Pemdes Neglasari agar membantu meluruskan permasalahan ini. Karena, lanjut dia, nama baiknya tidak mau tercemar oleh tudingan fitnah tersebut. (Andri/Koran-HR)