Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta, dan subsider 1 bulan kurungan terhadap mantan Ketua KPUD Kota Banjar, Jawa Barat, Nur, dan Sekretaris Umum KPUD, Mus.
Saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, via telepon selularnya, Kamis (13/08/2015), Kasi. Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Edrus, SH, membenarkan, bahwa kedua terdakwa telah divonis setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, yang dipimpinan majelis hakim Naisyah Kadir, dan jaksa penuntut umum, Felik, pada hari Rabu (12/08/2015).
“Keduanya divonis lebih ringan 2 tahun dari sidang tuntunan sebelumnya yang menuntut 6 tahun penjara. Selain denda, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti yaitu, Nur sebesar Rp.51 juta, dan Mus sebesar Rp.32 juta,” ungkapnya.
Dakwaan tersebut berdasar Pasal 2 UU Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, mereka terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana hibah Pemilukada Kota Banjar tahun 2013, dengan kerugian negara mencapai Rp.1,7 miliar. (Nanks/R3/HR-Online)