Sejumlah napi melakukan sujud syukur setelah dinyatakan bebas. Photo : Eli Suherli/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi bebas pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 70 di Lapas kelas II B Ciamis, satu diantaranya adalah napi yang dinyatakan positif terkena penyakit HIV.
Menurut pegawai Lapas Kelas II B Ciamis, Heryana, ketika ditemui HR, Minggu lalu, membenarkan, jika salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan RI ke 70 salah satunya pengidap HIV.
“Memang ada satu napi bebas yang dinyatakan mengidap penyakit HIV. Namun, dia langsung didampingi oleh Komisi Perlindungan Aids (KPA) Ciamis. Karena sehari sebelumnya kami dari lapas melaporkan hal itu kepada KPA Ciamis,” ungkapnya.
Heryana menuturkan, demi menjaga kelangsungan napi pengidap HIV, pihaknya sudah berkordinasi baik dengan KPA maupun LSM Wisma. Pihaknya meminta supaya napi itu terus didampingi ketika berada di luar. Hal itu demi kebaikannya dan juga lingkungan di sekitarnya.
“Dengan dilakukan pendampingan oleh KPA maupun LSM Wisma, diharapkan napi yang pengidap penyakit HIV bisa menjalankan kehidupan secara normal di masyarakat, sehingga tidak dikucilkan,” katanya.
Heryana menambahkan, napi pengidap HIV yang masuk Lapas Kelas II B Ciamis terlibat perkara 363 ayat (1) KUHP. Namun dia mengidap penyakit itu sebelum masuk Lapas. Dan ketika ada pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, dia dinyatakan positif terkena HIV. (es/Koran-HR)