Photo ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mantan Ketua KPUD Kota Banjar Nur dan Sekretaris KPUD Mus, belum memutuskan akan banding atau tidak, menanggapi hasil keputusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis mereka berdua, empat tahun penjara.
“Kami masih menimbang terhadap vonis hakim tersebut, dan itu tergantung bagaimana kedua klien kami dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kuasa Hukum Nur dan Mus, Edis Gunawan, SH, saat dikonfirmasi HR Online, via telepon selulernya, Jumat (14/08/2015).
Menurut Edis, sebelum memutuskan banding atau tidak, tentunya perlu dikonsultasikan dulu secara bersama. “Kami ada waktu 7 hari untuk berpikir,” ucapnya.
Yang jelas, imbuhnya, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa menghormati putusan majelis hakim. Apalagi yang diputuskan sudah bijak dan sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Edis menambahkan, kliennya sangat kecewa kenapa yang terjerat hukum hanyalah mereka berdua, dan seolah-olah dijadikan korban.
“Padahal penyelewengan dana hibah Pilkada Kota Banjar tahun 2013, dinikmati bersama dengan anggota KPU atau pihak lainnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu malam pukul 21.00 WIB di ruang III Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dengan denda Rp.200 juta, dan subsider 1 bulan kurungan terhadap mantan Ketua KPUD Kota Banjar, Jawa Barat, Nur, dan Sekretaris Umum KPUD, Mus. (Nanks/R5/HR-Online)
[ Berita Terkait : Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Ketua KPUD Banjar 4 Tahun Penjara]