Kartu Indonesia Pintar. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kasi Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdibudpora) Kabupaten Pangandaran, Wawan Waryono, S.Pd.,M.Pd., ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah.
Menurut Wawan, surat edaran itu berkaitan dengan pendataan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Kriterianya, siswa rentan miskin dan miskin sebagaimana terdata dalam Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
“Pendataan ini sangat penting, karena data itu akan dimasukan ke dalam sistem data sekolah. Apalagi, siswa dari kalangan rentan miskin juga bisa diusulkan untuk mendapat bantuan yang besarannya sekitar Rp. 450 ribu tersebut,” katanya.
Wawan menjelaskan, pihak sekolah bisa mengusulkan secara langsung data siswa baik yang memiliki kriteria miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bila data sudah masuk sistem, maka realisasinya bisa disegerakan.
“Bagi siswa rentan miskin, atau yang ditinggalkan orang tuanya (yatim atau piatu), terlebih dahulu meminta surat keterangan dari RT dan RW,” ucapnya.
Kepada Koran HR, Wawan berharap program PIP yang digulirkan oleh pemerintah pusat bisa diserap secepatnya. Alasannya karena program itu akan sangat bermanfaat dan membantu meringankan beban siswa dari kalangan keluarga menengah ke bawah. (Mad/Koran-HR)