Berkas permohonan sertifikat Prona yang diserahkan pihak panitia Prona di setiap desa/kelurahan kepada BPN. Photo: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Masyarakat mengeluhkan besarnya biaya pada program pengurusan sertifikat tanah secara massal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015. Padahal, program tersebut gratis, karena dibiayai pemerintah dari APBN melalui DIPA Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, kenyataannya di lapangan, panitia Prona yang dibentuk oleh pihak desa/kelurahan, mengharuskan warga miskin membayar rata-rata Rp.350 ribu per orang untuk biaya pengurusan sertifikat ini.
Di Kota Banjar, desa/kelurahan yang mendapat jatah Prona tahun 2015 dari BPN jumlah totalnya mencapai 2200 bidang, terdiri dari Kecamatan Banjar meliputi Kelurahan Mekarsari 250 bidang, Desa Balokang 250 bidang, dan Kelurahan Banjar 100 bidang.
Kemudian, untuk Kecamatan Pataruman yakni, Desa Binangun 200 bidang, Desa Sukamukti 200 bidang, Kelurahan Pataruman 300 bidang, Kelurahan Hegarsari 150 bidang, dan Desa Karyamukti 100 bidang.
Sedangkan, Kecamatan Langensari meliputi Desa Kujangsari 100 bidang, dan Desa Rejasari 100 bidang. Untuk Kecamatan Purwaharja yakni, Kelurahan Purwaharja 150 bidang, Kelurahan Karangpanimbal 200 bidang, dan Desa Mekarharja 100 bidang.
Asep salah seorang warga di Kecamatan Pataruman, mengaku, dirinya diharuskan membayar uang sebesar Rp.350 ribu untuk biaya sertifikat prona. “Kami memang diminta 350 ribu untuk pengurusan sertifikat Prona,” ungkapnya, kepada HR, Senin (03/08/2015).
Hal serupa juga dikatakan Dadi, warga Kecamatan Banjar. Menurutnya, meski ada kesepakatan, namun bagi masyarakat yang kurang mampu, uang sebesar Rp.350 ribu masih terasa berat. “Ya kalau memang untuk sekedar rokok, saya pun ngerti. Tapi jangan dipatok langsung segitu,” keluh Dadi. (Hermanto/Koran-HR)