Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pemerintahan Desa Rejasari, Kec. Langensari, Kota Banjar, berhak menerima predikat Desa Sadar Hukum. Predikat itu diberikan karena desa tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemekumham) Republik Indonesia.
“Kami bersyukur, besok Rabu (hari ini-red) mendapat predikat desa sadar hukum bersama beberapa kabupaten/kota yang lain, pada acara HUT Pemprov Jabar, di Gedung Sate,” kata Kepala Desa Rejasari, Nanang Sunarya, dihubungi HR via telepon selularnya, ketika dirinya berada di perjalanan menuju Bandung, Selasa (18/08/2015).
Nanang mengatakan, penghargaan tingkat nasional Anubhawa Sasana Desa, atau lebih dikenal dengan sebutan Desa Sadar Hukum ini, akan diterima dirinya bersama dengan Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, S.IP., M.Si.
“Kami rasa, raihan predikat ini tidak cukup. Namun yang terpenting action di lapangan. Setidaknya bagaimana terus berupaya menjadikan masyarakat melek hukum. Dengan demikian, predikat ini dijadikan sebagai pemicu untuk lebih baik lagi mampu mempertahankan Desa Rejasari kedepan tahu aturan hukum,” tandasnya.
Menurut Nanang, desanya mendapat predikat Desa Sadar Hukum berdasarkan penilaian tim provinsi pada waktu dua bulan lalu, dimana hasil penilaian itu dinyatakan telah memenuhi kriteria yaitu desa yang lunas membayar PBB mencapai 90 persen atau lebih. Serta, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, angka kriminalitas dan kasus narkoba rendah, serta tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan rendahnya angka putus sekolah untuk wajib belajar berdasarkan kriteria lokal dari Provinsi Jawa Barat.
“Penghargaan ini saya persembahkan untuk masyarakat Kota Banjar, dan tentunya masyarakat Desa Rejasari yang telah bekerja sama dan berpartisipasi dalam memajukan pembangunan. Untuk bidang hukum membuahkan hasil yang membanggakan,” pungkasnya. (Nanks/R3/Koran-HR)