Ilustrasi. Photo : net/ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Koordinator Prona 2015 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Deni Hendriana, membantah ada pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi tanah secara massal melalui Program Nasional (Prona).
Menurutnya, jika berkas dari desa dan kelurahan sudah masuk di BPN, semua pengurusan tidak dipungut biaya, alias gratis, sebagaimana instruksi Kepala BPN untuk tidak melakukan pungutan apapun dalam pengurusan Prona.
Bila ada dari pihak BPN yang melakukan pungli, itu adalah oknum, dan masyarakat bisa langsung melaporkannya.
“Jika ada yang melakukan pungli dari pihak BPN, oknum tersebut langsung akan diproses majelis kode etik profesi,” tegas Deni, Senin (03/08/2015).
Deni menjelaskan, keluhan adanya pungli di desa dan kelurahan, itu bukan kewenangan pihaknya.
“Hal ini merupakan kebijakan dari desa maupun kelurahan masing-masing, dan kami instansi di luar Pemkot. Jadi kami tidak bisa intervensi kepada aparat desa ataupun kelurahan untuk tidak memungut biaya,” kata Deni.
Seperti yang diberitakan harapanrakyat.com, masyarakat mengeluhkan besarnya biaya pada program pengurusan sertifikat tanah secara massal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 sebesar Rp.350 ribu. [Baca : Dipungut 350 Ribu Lagu Lama Sertifikasi Prona ] (Hermanto/Koran-HR)