Petugas dari Polsek Ciamis sedang mengamankan puluhan botol miras yang didapat dari sebuah warung di wilayah Sadananya. Photo : Heri Herdianto/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepolisian Sektor (Polsek) Ciamis melakukan penggrebekan terhadap sebuah warung di wilayah Dusun Cirinu, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Penggrebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa warung itu diduga kuat menyediakan beragam jenis minuman keras (miras), Sabtu (04/07/2015).
Kapolsek Ciamis, Komisaris Polisi Bujang Harapan, didampingi Panit Serse, IPDA Purwanto, ketika ditemui HR Online, membenarkan penggrebekan yang dilakukan pihaknya. Menurut dia, pada penggrebekan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 78 botol miras beragam merk.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang sudah sejak lama mencurigai perdagangan barang haram di warung tersebut. Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai. Salah satunya warung ini,” katanya.
Saat ini, kata Purwanto, pemilik ke 78 botol miras berbagai merk itu akan diproses secara hukum. Pada kesempatan yang sama, pihaknya pun menghimbau agar semua orang menghormati Bulan Ramadhan. (Her/R4/HR-Online)