Bayi yang dibuang di teras rumah salah seorang warga di Dusun Golempang RT 04/RW 01 Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (11/07/2015) malam, saat dirawat di Dinas Sosial, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran. Foto: Entang SR/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Polsek Parigi kini tengah menyelidiki dan memburu orang yang membuang bayi di teras rumah salah seorang warga di Dusun Golempang RT 04/RW 01 Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (11/07/2015) malam kemarin.
Berbekal selendang bayi berwarna hijau dan baju bayi berwarna putih yang ditemukan di sekitar penemuan bayi, polisi mengaku sudah mulai menemukan petunjuk. [Baca juga: Dibuang! Bayi Malang Ini Ditemukan di Teras Rumah Warga Pangandaran]
“Kasus penemuan bayi ini akan terus kami selidiki. Mudah-mudahan pelakunya segera kami tangkap,” kata Kapolsek Parigi, AKP Lubis, kepada HR Online, Senin (13/07/2015).
Menurut Lubis, pelaku pembuang bayi akan diancam Pasal 77 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP atau 307 KUHP tentang penelantaran anak dan pembuangan bayi dengan hukuman minimal selama lima tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (11/07/2015) malam, digegerkan dengan ditemukannya seorang bayi laki-laki tergeletak di teras salah satu rumah warga setempat. Diduga bayi malang itu dibuang oleh orang tuanya.
Dari informasi yang dihimpun HR Online, bayi yang diperkirakan masih berusia 5 hari ini diketahui tergeletak di teras rumah milik Rini Nurharini (30), warga Dusun Golempang RT 04/RW 01 Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. (Ntang/R2/HR-Online)