Ilustrasi PNS. Foto : net/ist
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kota Banjar, Drs. Supratman, M.Si., melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya, untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 2015.
“Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan surat edaran Walikota Banjar yang telah dikirim kepada setiap OPD, bahwa cuti Idul Fitri dimulai 16 Juli sampai 21 Juli 2015,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (15/07/2015).
Supratman menghimbau, agar PNS di lingkungan Pemkot Banjar menepati ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, yakni kembali aktif masuk kerja pada Rabu, 22 Juli 2015.
Di luar jadwal cuti bersama tersebut, lanjutnya, Pemkot Banjar melarang para PNS mengambil cuti secara mandiri, kecuali terhadap PNS yang sekaligus menambah cuti sebagaimana dalam setahun itu mempunyai jatah cuti diluar libur bersama.
“Atau hanya PNS yang sakit yang boleh mengajukan cuti tambahan, itu pun harus disertai surat keterangan dokter. Tanpa keterangan jelas tersebut tidak akan diterima,” tegasnya.
Menurutnya, rutinitas pelayanan masyarakat harus kembali dilakukan setelah libur Idul Fitri usai. Bilamana ada yang mangkir, pimpinan masing-masing OPD berhak melakukan sanksi ringan.
“Dan jika dianggap berat tentu pihaknya yang akan melakukan tindakan tegas, sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Ketika disinggung banyak PNS yang sudah libur Idul Fitri sebelum waktunya, menurut Supratman itu merupakan kewenangan Satpol PP.
“Mestinya pengawasan ketat itu perlu dilakukan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) oleh pihak Satpol PP. Tapi entah kenapa sekarang tidak ada GDD,” tukasnya. (Nanks/R5/HR-Online)