Ilustrasi Kepala Desa. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Pangandaran, Anwar Nasihin, mengatakan, memang ada dua orang kepala desa di Kabupaten Pangandaran yang masuk kedalam kepengurusan partai politik (parpol). Namun, kedua Kades tersebut beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol dengan memperlihatkan bukti fisik surat pengunduran dirinya.
“Dua kepala desa itu sudah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya kepada kami. Artinya, sudah tidak ada lagi kepala desa yang menjadi pengurus parpol,” ujarnya, kepada HR Online, Rabu (29/07/2015). [Baca juga: (Pilkada Pangandaran) Ada Kades Jadi Pengurus Parpol, Harus Mundur!]
Pihaknya, lanjut Anwar, sudah memberikan himbauan kepada seluruh kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk ikut ambil bagian dalam kegiatan politik Pilkada.
“Secara organisasi kami sudah melakukan pembinaan. Pada prinsipnya, kami secara organisasi sudah menyatakan netral dalam Pilkada dan diharapkan diikuti oleh masing-masing individu kepala desa,” ujarnya.
Sementara terkait adanya salah seorang apartur desa yang ikut dalam deklarasi salah satu pasangan calon, Anwar mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran dan mengingatkan kepada yang bersangkutam agar tidak lagi ikut dalam kegiatan politik Pilkada.
“Kami dari APDESI hanya bisa melakukan teguran saja dan tidak bisa memberikan sanksi. Karena yang berwenang memberikan sanksi kepada kepala desa adalah Penjabat Bupati,” katanya. (Mad/R2/HR-Online)