Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penjabat Bupati Pangandaran, Daud Achmad, mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya beberapa kepala desa (Kades) di Kabupaten Pangandaran yang menjadi pengurus salah satu partai politik (parpol). Dia menghimbau agar kades tersebut segera mengundurkan diri dari kepengurusan parpol dan bersikap netral pada perhelatan Pilkada Pangandaran.
Menurut Daud, dalam aturan perundung-undang telah diatur bahwa seorang kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi masuk ke dalam bagian kepengurusan parpol.
“Dengan adanya informasi ini, kami akan segera menegur kepala desa yang masih aktif menjadi pengurus parpol. Kami juga akan minta kepada yang bersangkutan agar segera mundur dari pengurus parpol dan bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada,” katanya, kepada HR Online, Rabu (29/07/2015).
Selain itu, kata Daud, seluruh kepala desa di Kabupaten Pangandaran pun jangan ada yang ikut terlibat dalam kegiatan politik Pilkada. Apalagi, ikut mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami akan terus pantau aktivitas kepala desa. Kami juga menghimbau agar kepala desa taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain kepala desa, kata Daud, PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun harus bersikap netral dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik Pilkada. “Kalau ada PNS di Pemkab Pangandaran ikut terlibat politik Pilkada, maka sanksinya jelas sudah diatur dalam aturan kepegawaian,” ujarnya.
Daud khawatir apabila kepala desa dan PNS di Kabupaten Pangandaran ikut terlibat dalam kegiatan politik Pilkada, akan mengganggu kondusifitas pelaksanaan Pilkada.
“Kami ingin dalam pelaksanan Pilkada ini berjalan lancar dan kondusif. Makanya, kami menghimbau dan mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada agar berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya. (Mad/R2/HR-Online)