Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
DPRD Ciamis pekan ini akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menanyakan mekanisme pergantian kepala daerah atau wakil. Langkah itu dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi kekosongan kursi Wakil Bupati yang berlangsung lama, pasca H. Jeje Wiradinata mengundurkan diri dari jabatannya, karena akan ikut berlaga di Pilkada Pangandaran.
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, setelah Undang-undang no 24 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah berlaku yang menggantikan kedudukan Undang-undang nomor 32 tahun 2004, kini belum ada peraturan pengganti yang mengatur tentang mekanisme pergantian kepala daerah atau wakil.
“Meski Undang-undang nomor 24 tahun 2015 sudah berlaku, namun didalam undang-undang tersebut tidak mengatur secara detail soal pergantian kepala daerah atau wakil. Untuk mengatur soal itu, dalam undang-undang tersebut disebutkan akan diatur lebih lanjut dalam PP. Namun, hingga saat ini PP tersebut belum terbit,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (30/06/2015).
Tetapi, kata Asep, pihaknya mendapat kabar bahwa di Kota Cirebon baru saja terjadi pergantian kursi Wakil Walikota. Dengan adanya kabar tersebut, lanjut dia, pihaknya perlu berkonsultasi ke Kemendagri agar di Ciamis pun bisa dilakukan proses pergantian wakil bupati tanpa harus menunggu PP terbaru terbit.
“Kalau kita menunggu PP terbit, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan kursi wakil bupati yang berlangsung lama. Makanya, ketika mendengar di Cirebon bisa dilakukan pergantian Wakil Walikota, kita pun ingin melakukan langkah yang sama,” katanya. (Bgj/Koran-HR)