Begini kondisi Gunung Kendeng yang diusulkan masyarakat agar diubah statusnya menjadi hutan lindung. Photo : Asep Kartiwa/ HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Perum Perhutani KPH Ciamis memberikan sinyalemen positif terhadap permintaan masyarakat Pangandaran, Jawa Barat, yang mengusulkan alih fungsi status kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan lindung.
Humas Perum Perhutani KPH Ciamis, Andri, ketika ditemui HR Online, di Kecamatan Parigi, Kamis (09/07/2015), menuturkan, pihaknya sangat ‘welcome’ terhadap usulan masyarakat yang ingin mengusulkan perubahan status Hutan Gunung Kendeng menjadi kawasan hutan lindung.
“Kalau ingin dijadikan hutan lindung ya mangga. Karena Perum Perhutani hanya sebagai Pengelola. Status Hutan Gunung Kendeng adalah hutan milik negara yang berfungsi sebagai hutan produksi. Tapi ada juga yang difungsikan hutan lindung. Di Pangandaran sendiri ada hutan produksi tetap dan ada hutan produksi terbatas,” katanya.
Andri menjelaskan, pihaknya perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perubahan status hutan produksi menjadi hutan lindung. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah daerah.
“Sebenarnya tidak perlu memiliki wilayah (hutan lindung), tapi mari kita manfaatkan hutan untuk kesejahtaraan masyarakat. Soalnya, Perhutani hanya menebang pohon setelah 30 atau 40 tahun, itupun jika mendapat izin dari menteri,” ucapnya.
Di sisi lain, Andri menambahkan, untuk menjadikan sebuah kawasan hutan produksi menjadi hutan lindung, perlu kajian yang mendalam terkait manfaat dan madharatnya. Dengan begitu, masyarakata akan dilarang saat ingin mengambil ranting kayu di hutan lindung.
“Itu dijelaskan dalam UU No 24 tahun 2010. Untuk merubah fungsi hutan tersebut tentu ada mekanisme yang harus ditempuh. Untuk itu, silahkan lakukan dengan menempuh prosedur yang benar,” pungkasnya. (Askar/R4/HR-Online)