Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah dilakukan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa kasus dugaan korupsi di KPUD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial Si, yang digelar Senin (29/06/2015), Pengadilan Tipikor Bandung dalam minggu ini akan memasuki agenda sidang penuntutan dua terdakwa, yaitu mantan Ketua KPUD Banjar, Nur (49), dan Sekretaris Umum KPU, Mus (53).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Munaji, SH., kepada harapanrakyat.com, Jum’at (10/07/2015), mengatakan, sidang perkara kasus dugaan korupsi atas dua terdakwa tersebut naik pada tahap penuntutan.
“Sidang dengan agenda tuntutan akan digelar minggu depan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan SP, yang menjabat Kasubag Umum KPU, belum masuk tahap penuntutan. Pasalnya, diawal juga Nur dan Mus dulu yang ditetapkan jadi tersangka,” terang Munaji.
Menurutnya, terdakwa kasus dugaan korupsi KPU Kota Banjar ini, bermodus membuat kegiatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1,6 miliar. Seperti dakwaan semula, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjar akan menuntut kedua terdakwa tersebut sesuai Pasal 2, dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau Pasal 2 itu ancaman minimalnya 4 tahun penjara. Pasal 3 minimal 1 tahun, serta denda minimal 50 juta rupiah. Bila denda tak dibayar, maka akan ditambah subsider atau tambahan penjaran antara 1 sampai 5 bulan,” katanya.
Munaji menambahkan, jika pembacaan tuntunan selesai dilakukan, dilanjut sidang pembelaan kuasa hukum terdakwa. Kemudian, jawaban dari Jaksa Penuntut Umum, dan terakhir sidang putusan. (Nanks/R3/HR-Online)