Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jajat Supriadi, SH, belum lama ini, mengungkapkan bahwa moratorium tentang perizinan dan kuota toko modern atau toko swalayan di Kabupaten Pangandaran Dicabut. Hal itu menurut dia, seiring dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2015 tentang toko modern.
Jajat menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2015 tersebut tetap memperhatikan perkembangan pasar tradisional sebagai pasar rakyat, persyaratan alokasi toko modern atau toko swalayan.
“Analisanya, merujuk pada jumlah penduduk, potensi daerah wisata, jalur wisata, serta tingkat perkembangan perekonomian. Untuk itu, kuota toko modern atau swalayan ditambah. Apalagi, sebelumnya Pangandaran masih lingkup kecamatan. Sedangkan sekarang sudah menjadi kabupaten,” kata Jajat.
Kepada Koran HR, Jajat menutukan, yang disebut toko modern itu bukan hanya alfamart dan indomart saja. Akan tetapi, semua toko yang menerapkan sistem pelayanan secara mandiri, tidak ada tawar menawar, ada register, menggunakan stiker harga, dan menjual berbagai jenis barang secara eceran. Bisa jadi, bentuknya mini market, supermarket, departement store, ataupun hypermarket.
“Pangandaran sekarang sudah menjadi kabupaten, sehingga dalam menentukan alokasi kuota toko modern atau swalayan, ada analisa tersendiri. Persyaratannya, tidak mematikan pasar tradisional atau pasar rakyat. Perbup ini juga dibuat berdasarkan hasil rapat teknis bidang Cipta Karya, Bappeda dan BPPT,” katanya. (Mad/Koran-HR)