Photo ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Korban penganiayaan ringan berinisial LN, warga Lingk. Sidamukti, RT.01, RW.05, Kel. Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, oleh mantan suaminya berinisial ES, yang juga merebut anaknya secara paksa, menyatakan, bahwa kini anak tersebut sudah kembali ke pangkuannya.
Saat ditemui harapanrakyat.com, di kediamannya, Rabu (22/07/2015), LN, mengatakan, anak hasil perkawinan dengan mantan suaminya itu, telah diantarkan oleh keluarga terlapor. Dalam hal ini ES, yang sebelumnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polsek Langensari.
“Alhamdulillah, anak saya sudah dikembalikan dan kami pun sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan,” kata LN.
Atas pertimbangan tersebut, dan melihat masa depan anak, lanjut LN, maka pihaknya tidak akan melanjutkan proses hokum, dan laporan polisinya akan dicabut.
“Saat ini oleh pihak keluarga kami sedang membuat permohonan, namun belum selesai dan belum diajukan ke Polres Banjar. Karena, berkas laporan oleh Polsek Langensari sudah dilimpahkan ke Polres,” tuturnya.
LN menjelaskan alasan dirinya melaporkan mantan suaminya, karena pada saat itu ia mengaku sudah tidak tahan atas perlakuan ES. Pasalnya, bukan sekali itu saja, tapi sudah beberapa kali perlakuannya seperti itu.
“Walau kami sudah selesaikan secara kekeluargaan, untuk menjaga dan mengantisipasi pelaku akan mengulangi perlakuan tak semestinya, saya dalam musyawarah lanjutan bersama kedua belah pihak keluarga akan meminta pernyataan bersegel,” pungkas LN. (Nanks/R3/HR-Online)