Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa
Berita Nasional, (harapanrakyat.com),-
Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan, Pilkada Serentak yang masa perdaftarannya berakhir hari ini sangat rawan gugatan yang diajukan oleh pihak yang kalah atau pihak yang merasa dirugikan.
Hal itu terjadi, menurut Agun, akibat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU no 12 tahun 2015 yang salah satu pasalnya mengatur soal mekanisme pendaftaran calon bagi parpol yang tengah didera dualisme kepengurusan di tingkat pusat (DPP).
Menurut Agun, PKPU itu dalam pelaksanaannya membuat partai lain tersandera oleh partai yang tengah didera “dualisme” kepengurusan. Karena apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda, kata dia, maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar. “Sebab, kedua DPP yang “kisruh” harus mengajukan calon yang sama, baru bisa didaftar,” ujarnya, kepada HR Online, Senin (27/07/2015).
Selain berdampak pada partai lain, lanjut Agun, dalam pelaksanaannya pun ada beberapa hal yang tidak mudah dan butuh waktu dalam pengambilan keputusannya, seperti dengan partai mana berkoalisi, calon yang diusung apakah akan mengambil diposisi pertama atau kedua, siapa dan bagaimana PDLT-nya, elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat.
Selain itu, tegas Agun, apabila kelak ada sengketa Pilkada dan pihak parpol dualisme itu yang menjadi tergugat, maka kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak tergugat di pengadilan.
“Kalau kedua kubu dalam subtansi sengketa itu sikapnya berbeda bagaimana? Lantas nasib partai lain yang berkoalisi bagiamana? Masa harus terkena getahnya?,” ungkapnya.
Hingga masa akhir pendaftaran calon hari ini, lanjut Agun, dirinya yakin banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang “dualisme” itu. Apabila oleh KPU tetap dipaksakan, tegas dia, usai Pilkada sangat potensial rawan gugatan.
“Untuk sedikit mengurangi potensi itu, tidak sekedar memenuhi formalitas pencalonan, saya berpandangan kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya, agar seluruh daerah dapat terselesaikan dangan baik,” katanya.
Menurut Agun, ketidakpastian hukum ini tidak akan terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada dan tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai, tetapi buat KPU sendiri. (Bgj/R2/HR-Online)