Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bidang Kominfo Dishubkominfar Kota Banjar melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi kini tengah menyiapkan pemasangan plang tanda nomor registrasi bagi 61 menara yang sudah berdiri di Kota Banjar.
Kabid Kominfo Dishubkominfar Kota Banjar, Dede Permana, diruang kerjanya, kepada HR Online, Jum’at (10/07/2015), mengatakan, guna mempermudah tugas atau mengecek menara yang telah membayar retribusi atau pajak, pihaknya sedang menyiapkan plang tanda nomor registrasi.
“Kami segera pasang plang ini untuk 61 menara. Hal itu sebagai tanda telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, salah satunya telah membayar pajak,” tukasnya.
Dede menambahkan, upaya itu dilakukan guna mendukung Perda Kota Banjar No.20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan dipertegas kembali melalui Perwal Kota Banjar No.16 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.20 Tahun 2013.
“Jadi perusahaan provider wajib mentaati dan membayarnya setiap tahun. Bila tidak, sanksi dan hukumnya jelas. Barang siapa melanggar ketentuan perda tersebut diatas sebagaimana dimaksud pasal 28 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 3 kali retribusi terutang,” jelasnya. (Nanks/R2/HR-Online)