Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 238 Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Ciamis mendapat remisi (pengurangan hukuman) di moment Hari Raya Idul Fitri tahun 2015 ini. Masa pengurangan hukuman yang diberikan kepada Napi Lapas Ciamis ini beragam, mulai dari yang dikurangi 15 hari masa hukuman hingga sampai ada yang mendapat 2 bulan masa pengurangan hukuman.
Kepala Lapas Kelas 2A Ciamis, Dasep Rana Budi, didampingi Kasi Pembinaan Lapas Kelas 2A Ciamis, Asep Mustari, mengatakan, dari 243 narapidana yang berada di Lapas Ciamis, sebanyak 238 mendapat remisi di moment Hari Raya Idul Fitri ini.
“Yang tidak mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri tahun ini ada 5 orang. 3 orang diantaranya karena non muslim dan 2 napi lagi belum memenuhi persyaratan administrasi. Sebab, yang bersangkutan belum 6 bulan menjalani hukuman,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (17/07/2015).
Menurut Dasep, berdasarkan aturan, seorang napi bisa mendapat remisi, diantaranya harus sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dan yang mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri ini, tambah dia, khusus untuk napi yang beragama islam.
“Untuk napi non muslim, dia akan mendapat remisi saat hari raya agamanya. Selain itu, 2 napi beragama islam yang tidak mendapat remisi, karena hukumannya belum genap 6 bulan. Dengan begitu, seluruh napi yang memenuhi syarat administrasi kami nilai sudah menjalani hukuman dengan baik, makanya kami beri remisi,” ujarnya.
Dasep mengatakan, masa pengurangan hukuman untuk napi yang mendapat remisi, diklasifikasikan dalam 3 kategori. Yakni, kategori mendapat masa pengurangan hukuman selama 15 hari, 1 bulan dan 2 bulan. “ Yang berkelakukannya sangat baik, pasti dia akan mendapat pengurangan hukuman maksimal,” ungkapnya. (Bgj/R2/HR-Online)