Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, pemilihan wakil bupati pengganti belum bisa secepatnya digelar. Karena, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah/wakil pengganti, hingga saat ini belum terbit.
“Kalau prosedur dan mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah atau wakil sudah detail diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah. Jadi, saat memproses pengunduran diri Pak Jeje dari wakil bupati, bisa secepatnya diproses,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (23/06/2015).
Namun, lanjut Asep, berbeda dengan prosedur dan mekanisme pemilihan kepala daerah atau wakil pengganti. Meski dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2015 juga diatur, namun tidak dibahas secara detail. “Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa prosedur dan mekanisme pemilihan kepala daerah atau wakil pengganti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” terangnya.
Setelah melakukan komunikasi dengan Kemendagri, kata Asep, PP yang mengatur soal pergantian kepala daerah atau wakil akan diterbitkan pada bulan Oktober mendatang. “ Jadi, dalam beberapa bulan kedepan akan terjadi kekosongan wakil bupati, karena harus menunggu keluarnya PP tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Ciamis, H. Jeje Wiradinata, mundur dari jabatannya, karena akan ikut berlaga di Pilkada Pangandaran. Surat pengunduran diri Jeje, sudah diumumkan DPRD Ciamis dalam sidang paripurna, Selasa (23/06/2015). Setelah itu, DPRD langsung mengirim surat pengunduran diri Jeje ke Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk meminta persetujuan. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Pasca Jeje Mundur, Kursi Wakil Bupati Ciamis Jadi Rebutan
Oih: Secara Etika Politik Kursi Wakil Bupati Ciamis Milik PDIP
PPP Ciamis Ngotot Ingin Calonkan Wakil Bupati Pengganti
Soal Wakil Bupati Ciamis Pengganti, Golkar: Tidak Mutlak Harus dari PDIP