Menara telekomunikasi milik sebuah perusahan provider kelas nasional ini diketahui belum berijin setelah Satpol PP melakukan sweeping. Photo : Deni Supendi/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Ciamis, H. Wasdi, mengaku sangat mengapresiasi temuan dan langkah tegas yang dilakukan Satpol PP terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang belum menempuh perijinan.
Menara tower itu berada di Komplek Makam Bupati Galuh, Raden Adipati Aria Panji Jayanegara, di wilayah Ciwahangan, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. [Baca juga: Belum Kantongi Ijin, Menara Telekomunikasi di Ciamis Ini Berani Sekali ‘Berdiri’]
“Ini (sweeping dan penindakan) memang tugas Satpop PP. Kami justru baru tahu ada menara telekomunikasi yang belum mengantongi ijin. Kami berharap, perusahaan telekomunikasi sekelas perusahaan nasional itu menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Ciamis,” ucapnya, kepada Koran HR, Selasa (16/06/2015).
Disinggung soal perijinan yang harus ditempuh, Wasdi menyebutkan, bahwa perusahaan telekomunikasi itu harus menempuh perijinan, meliputi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO). Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, dia menyerahkan kewenangan tersebut kepada Satpol PP. (Deni/Koran-HR)