Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarTim PP 53 Pemkot Banjar; Sidang Kasus “Lengko’ Minggu Depan

Tim PP 53 Pemkot Banjar; Sidang Kasus “Lengko’ Minggu Depan

Foto: Ilustrasi net/Ist.

Foto: Ilustrasi net/Ist.
Foto: Ilustrasi net/Ist.

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Telah terbentuknya tim PP 53 Pemkot Banjar, terkait tindak lanjut penanganan dugaan kepergoknya seorang pejabat eselon II EN tengah berduaan dengan seorang istri pedagang Lengko, beberapa waktu lalu. Tim tersebut akan mensidangkan kasus tersebut pada minggu mendatang.

“Sudah dijadwalkan, tapi masih menunggu pembahasan oleh anggota tim lainnya. Nanti yang menentukan waktu pastinya persidangan oleh Pak Asda I,” jelas Kepala BKPPD kota Banjar, H. Supratman, kepada harapanrakyat.com, Jum’at (26/06/2015).

Dalam susunan tim PP tersebut, lanjut Supratman, dirinya sebagai sekretariat, dan Asda I sebagai ketua tim. Sementara untuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pembela, dan Kepala Inspektorat sebagai penuntut.

“Penegakan disiplin dalam PP 53, berlaku tiga kategori sanksi yang bisa menjerat pelaku, yaitu, bisa sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, dan lisan. Sanksi sedang berupa penurunan jabatan, pangkat dan gaji berkala, dan sanksi berat itu bisa pemecatan,” tambahnya.

Saat ditanya, sanksi apa yang akan menimpa EN. Supratman mengatakan, pihaknya tidak bisa mendahului, atau menduga-duga sanksi yang akan diberikan. “Nanti sajalah, sidang juga belum. Berdasarkan NHP, yang bersangkutan EN dinyatakan tidak terbukti,” tandasnya.

Sementara itu, Asda I, bidang aparatur pemerintahan, Ujang Endin SH., mengatakan, kasus tersebut memang akan disidangkan pada minggu mendatang. “Insha Allah minggu depan. Itu pun nanti persidangan berjalan tertutup, sebagaimana kebiasaan persidangan sejenis yang pernah kami lakukan kepada PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran. Bedanya, kasus ini akan ada penuntutnya, yaitu pihak inspektorat,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...