Foto: Ilustrasi net/Ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Telah terbentuknya tim PP 53 Pemkot Banjar, terkait tindak lanjut penanganan dugaan kepergoknya seorang pejabat eselon II EN tengah berduaan dengan seorang istri pedagang Lengko, beberapa waktu lalu. Tim tersebut akan mensidangkan kasus tersebut pada minggu mendatang.
“Sudah dijadwalkan, tapi masih menunggu pembahasan oleh anggota tim lainnya. Nanti yang menentukan waktu pastinya persidangan oleh Pak Asda I,” jelas Kepala BKPPD kota Banjar, H. Supratman, kepada harapanrakyat.com, Jum’at (26/06/2015).
Dalam susunan tim PP tersebut, lanjut Supratman, dirinya sebagai sekretariat, dan Asda I sebagai ketua tim. Sementara untuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pembela, dan Kepala Inspektorat sebagai penuntut.
“Penegakan disiplin dalam PP 53, berlaku tiga kategori sanksi yang bisa menjerat pelaku, yaitu, bisa sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, dan lisan. Sanksi sedang berupa penurunan jabatan, pangkat dan gaji berkala, dan sanksi berat itu bisa pemecatan,” tambahnya.
Saat ditanya, sanksi apa yang akan menimpa EN. Supratman mengatakan, pihaknya tidak bisa mendahului, atau menduga-duga sanksi yang akan diberikan. “Nanti sajalah, sidang juga belum. Berdasarkan NHP, yang bersangkutan EN dinyatakan tidak terbukti,” tandasnya.
Sementara itu, Asda I, bidang aparatur pemerintahan, Ujang Endin SH., mengatakan, kasus tersebut memang akan disidangkan pada minggu mendatang. “Insha Allah minggu depan. Itu pun nanti persidangan berjalan tertutup, sebagaimana kebiasaan persidangan sejenis yang pernah kami lakukan kepada PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran. Bedanya, kasus ini akan ada penuntutnya, yaitu pihak inspektorat,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)