Meski belum mengantongi izin dari BPMPPT Kota Banjar, namun pekerjaan pembangunan tower seluler yang berada di Kelurahan Muktisari, Kec. Langensari, Kota Banjar tetap dikerjakan. Foto : Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Sekretaris Camat Langensari, Dedi Suryadi, S.STP., mengatakan, dengan dikerjakannya kembali penggalian tanah untuk pembangunan tower seluler yang berada di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, sebenarnya menyalahi aturan. [baca juga : Belum Mengantongi Izin, Pembangunan Tower Seluler di Muktisari Banjar Tetap Dikerjakan]
Pasalnya, sampai saat ini pihak BPMPPT Kota Banjar belum mengeluarkan izin untuk pembangunan tower tersebut. “Salah satunya yaitu Izin Mendirikan Bangunan,” ucapnya kepada harapanrakyat.com, Jumat (05/06/2015).
Saat disinggung tindakan tegas terhadap pekerjaan tersebut, sampai saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak. Karena untuk penindakan, itu merupakan kewenangan dari OPD terkait, yaitu Satpol PP, BPMPPT dan Dinas Perhubungan Kota Banjar.
“Mekanisme tindakan melibatkan tim atau OPD terkait. Jadi kami tidak bisa bergerak,” kilahnya.
Hal senada dikatakan Lurah Muktisari, Jajat Sudrajat, S.Sos. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pembangunan tower seluler ilegal yang tak mempunyai izin, harus dilakukan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Aparat penegak Perda mestinya bisa menghentikan aktivitas pembangunan tower tersebut,” tegasnya.
Jajat menambahkan, saat ini pihaknya tidak berani melihat ke lokasi pembangunan tower seluler tersebut. Sebab, nanti masyarakat menyangka kalau pihak kelurahan mengijinkan kembali proses pekerjaan, dan dituduh dekat dengan perusahaan.
“Dan yang saya dengar sih, tempat itu sering ditongkrongi oleh rang dari Forum Muktisari,” ujarnya. (Nanks/R5/HR-Online)