Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, telah melakukan sidang kedua praperadilan staf Sekretariat DPRD Kota Banjar, DW, yang digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (25/06/2015).
Hal itu dikatakan Kasi. Datun Kejari Banjar, Taufik, SH., kepada harapanrakyat.com, usai mengikuti persidangan. “Ini baru pulang dari PN Ciamis, habis mengikuti sidang kedua praperadilan gugatan DW,” ucapnya.
Dia mengatakan, agenda acara persidangan hari kedua yaitu pembacaan jawaban dari pihak Kejari selaku termohon. “Artinya, dalam sidang kedua itu kita melakukan jawaban atas pembacaan dari pihak pemohon yang dilakukannya saat sidang pertama, Rabu kemarin (24/06/2015),” terangnya.
Taufik juga menjelaskan, dalam jawabannya, pihak Kejari Banjar membantah semua dalil dalam permohonan praperadilan oleh pemohon DW melalui kuasa hukumnya. Proses ditetapkan tersangka dan penahanan dilakukan setelah pihak termohon telah mengantongi cukup bukti yang sah.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi 2 alat bukti, yakni bukti keterangan DW yang mengakui perbuatannya, dan keterangan beberapa saksi yang membenarkan pemotongan dana bansos, beserta dokumen-dokumennya. Dengan alat bukti kuat tersebut, pihaknya mengaku tidak ada kekhawatiran adanya upaya hukum yang dilakukan oleh DW.
Selanjutnya, sidang ketiga digelar pada hari ini, Jum’at (26/06/2015), dengan agenda sidang ketiga berupa jawaban dari pihak pemohon. Sidang ketiga dipimpin Hakim Dede Halim, SH., MH.
Kemudian setelah itu, pada hari Selasa (30/06/2015), dan Rabu (01/07/2015), akan dilakukan sidang dengan menghadirkan para saksi dari kedua belah pihak. Untuk hari Selasa, pernyataan keterangan saksi dari pemohon. Sedangkan untuk Rabu, pernyataan keterangan saksi dari termohon. (Nanks/R3/HR-Online)