Deretan Ruko yang berada di depan Pasar Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Koordinatar Komunitas Pataka (Peduli Ka Tanah Kota) Ciamis, Andi Ali Fikri, mempertanyakan tindaklanjut rekomendasi Pansus (Panitia Khusus) DPRD Ciamis yang menangani permasalahan Eks Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kelurahan Kertasari. Menurutnya, rekomendasi Pansus DPRD yang memerintahkan agar seluruh sertifikat bangunan ruko di depan Pasar Ciamis segera diperbarahui, hingga saat ini belum diselesaikan.
“Padahal, dalam rekomendasi Pansus DPRD disebutkan bahwa seluruh sertifikat ruko harus dilakukan pembaharuan selambat-lambatnya 45 hari sejak keluar rekomendasi tersebut. Tetapi, setelah kami melakukan konfirmasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), pembaharuan seritifikat itu belum selesai,” katanya, kepada Koran HR, Senin (25/05/2015).
Setelah melakukan konfirmasi ke BPN, kata Andi, mandegnya pembaharuan sertifikat tersebut akibat Pansus DPRD salah menentukan batas waktu penerbitan sertifikat. Seharusnya, menurut dia, satu sertifikat membutuhkan proses waktu selama 18 hari. “Apalagi jumlah sertifikat seluruh ruko yang ada di depan Pasar Ciamis sekitar 40 sertifikat. Sementara Pansus DPRD hanya memberikan batas waktu selama 45 hari,” ujarnya.
Dengan begitu, tegas Andi, pihaknya menilai Pansus DPRD ceroboh saat mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kata dia, Pansus DPRD sebelum membuat rekomendasi seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPN.
“Rekomendasi Pansus DPRD itu sudah menjadi produk hukum. Artinya, DPRD tidak boleh gegabah mengeluarkan rekomendasi. Apalagi dalam bunyi rekomendasi itu disebutkan jika seluruh perintah Pansus tidak dilaksanakan, maka DPRD akan melakukan interpelasi terhadap bupati ciamis,” katanya.
“Tetapi, jika rekomendasi itu isinya salah, apakah DPRD bisa melakukan interpelasi terhadap bupati seandainya seluruh perintah rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan? Jelas hal itu hanya akan menjadi dagelan politik dan tidak tertutup kemungkinan akan menjatuhkan wibawa DPRD,” ungkapnya.
Andi pun meminta DPRD segera melakukan pemangggilan terhadap BPN guna mengoreksi kesalahan tersebut. Dia khawatir dengan belum berjalannya pembaharuan sertifikat ruko malah membuat permasalahan sengketa tersebut akhirnya tidak tuntas.
“DPRD harus bertanggungjawab dengan penuntasan permasalahan sengketa ruko ini. Kalau seandainya permasalahan ini tidak tuntas, tentu pembentukan Pansus yang dibentuk DPRD hanya sekedar buang-buang anggaran saja,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)