Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ahli Sejarahwan Jawa Barat, Prof. Nina Lubis, mengungkapkan beberapa kriteria untuk menentukan hari jadi suatu daerah. Diantaranya, aspek historis yaitu kapan secara istilah Kabupaten Pangandaran itu lahir.
Kedua adalah aspek legal yaitu apakah itu ada undang-undang atau peraturanya. Ketiga adalah aspek simbolis, yaitu apakah memberikan rasa bangga pada masyarakat. Keempat adalah aspek politik yaitu bahwa kepastian tanggal hari jadi itu ditentukan oleh DPRD sebagai wakil rakyat.
“Semua aspek nanti dilihat dan kepastiannya kita tunggu di DPRD. Tapi umumnya DPRD akan melihat kepada keinginan masyarakat,” jelasnya, saat memberikan pemaparan pada seminar penetapan tanggal Hari Jadi Pangandaran dan logo Kabupaten Pangandaran, di Gedung Islamic Center Cijulang, pekan lalu. [Baca juga: Sekda: Usulan Tanggal Hari Jadi Pangandaran Ada 5 Versi]
Menurut Nina, penetapan hari jadi pada tanggal 25 Oktober cukup ideal karena dilihat dari aspek historis, ternyata betul-betul bahwa konsep Kabupaten Pangandaran secara tekstual ada pada tanggal 25 Oktober 2012, yang pada saat itu diputuskannya Pangandaran menjadi Daerah Otonom Baru.
“Itu ideal apalagi bila ditunjang oleh aspek simbolis bahwa masyarakat menginginkannya,” ucapnya. (Mad/Koran-HR)