Dua pelaku pencurian yang ditembak anggota Ops Libas Polsek Banjar saat diamankan di Mapolsek Banjar, Sabtu (20/06/2015). Foto: Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Ops Libas Polsek Banjar terpaksa harus melumpuhkan dua pelaku pencurian saat dilakukan penyergapan di rumah pelaku, di Dusun Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (20/6/2015) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dua pelaku itu melakukan perlawanan saat polisi akan membekuk keduanya.
Ketika pelaku melakukan perlawanan, polisi yang menggunakan senjata lengkap, langsung melepaskan tembakan. Akibatnya, kedua pelaku mengalami luka tembak dibagian kakinya. Saat berhasil dilumpuhkan, polisi langsung membekuk keduanya dan digelandang ke Mapolsek Banjar.
Panit Reskrim Polsek Banjar, Ipda Nur Rozi, mengatakan, pihaknya terpaksa melepaskan tembakan karena kedua pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota polisi. “Upaya pelempuhan yang dilakukan anggota kami sudah sesuai prosedur, karena pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” katanya, kepada HR Online, di Mapolsek Banjar, Sabtu (20/06/2015).
Menurut Nur Rozi, kedua pelaku diketahui berinisial Sup (29), warga Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dan YH (22), warga Dusun Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. “ Setelah berhasil melakukan pencurian, mereka kemudian bersembunyi di rumah YH di Padaherang,” katanya.
Nur Rozi mengatakan, kedua pelaku terlibat aksi pencurian yang terjadi di rumah Yahya Wahyudi (55), warga Dusun Cilengkong RT 12/RW 06 Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jum’at (19/06/2015), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, rumah korban tengah dalam keadaan kosong, karena seluruh penghuni rumah sedang melaksanakan sholat Tarawih di Masjid.
“Kedua pencuri masuk ke rumah korban dengan cara membongkar dan memanjat jendela kamar mandi yang ditutup dengan kaca. Kemudian pelaku masuk dan membawa TV LED 32 inc yang tersimpan di ruang tengah, lalu mengambil handphone, radio tape dan speaker aktif,” terang Nur Rozi.
Menurut Nur Rozi, setelah pihaknya melakukan olah TKP di rumah korban, kemudian ditemukan titik terang. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya lansung melakukan pengejaran. “Alhamdulilah, hanya membutuhkan waktu satu hari, pelaku berhasil diringkus,” katanya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Kini kedua pelaku harus mendekam di sel jeruji Polsek Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena pelaku merupakan residivis belum 5 tahun bebas sudah berbuat lagi, maka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hermanto/R2/HR-Online)